Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar keluarga korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku di Kota Tual tidak mendapatkan intimidasi maupun ancaman. Kasus tersebut menewaskan seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14).
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa perlindungan terhadap keluarga korban telah dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami juga berharap keluarga korban tidak mendapatkan intimidasi, ancaman, karena ini sudah dijamin dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A,” ujar Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Diyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum, bukan justru menjadi korban kekerasan.
“Kami KPAI sangat prihatin karena anak-anak ini seharusnya mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum, namun malah justru meregang nyawa,” katanya.
KPAI juga menyoroti bahwa terdapat dua kategori anak dalam kasus ini, yakni anak korban kekerasan fisik yang meninggal dunia serta anak saksi yang merupakan kakak korban. Anak saksi dinilai membutuhkan pendampingan psikologis karena berada di lokasi kejadian.
“Untuk anak yang meninggal dunia tentu saja kami berharap ada proses autopsi, kemudian tim dokter bisa membantu untuk mencari tahu penyebab kematian dengan jelas,” tutur Diyah.
Selain itu, KPAI meminta proses hukum terhadap oknum anggota Brimob yang terlibat tetap berjalan hingga peradilan pidana. KPAI juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Dalam keterangannya, Diyah mengungkapkan bahwa berdasarkan data KPAI, pada tahun 2024 terdapat 67 kasus kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap anak, sementara pada tahun 2025 tercatat 28 kasus. Ia menilai angka tersebut kemungkinan lebih besar karena banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Sebelumnya, seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga memukul kepala pelajar hingga korban mengalami luka parah dan meninggal dunia. Polda Maluku telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut












