Gubernur Jambi Al Haris Bungkam soal Dugaan Permintaan Fee Rp2,5 Miliar di Sidang Korupsi DAK

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, memilih bungkam saat ditanya awak media terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam permintaan fee sebesar Rp2,5 miliar yang terungkap dalam fakta persidangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi.
Peristiwa itu terjadi usai Al Haris menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jambi di Gedung Mahligai, Rabu (25/02/2026) malam.
Awalnya, Al Haris masih meladeni sejumlah pertanyaan wartawan terkait insiden serangan siber yang menyasar Bank Jambi. Ia juga menjawab persoalan warga Jambi yang menjadi korban penipuan lowongan kerja (loker scam) di Kamboja.
Namun suasana berubah ketika awak media menanyakan soal munculnya nama Al Haris dalam persidangan kasus korupsi DAK. Tanpa memberikan komentar, Al Haris langsung bergegas menuju lift gedung Mahligai.
Wartawan yang menunggu di lobi gedung tidak lagi melihat kemunculan orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut. Tak lama berselang, mobil yang ditumpanginya terlihat keluar dari area parkir basement gedung.
Nama Al Haris sebelumnya disebut dalam persidangan kasus korupsi DAK pada Rabu (11/02/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru Nurjaman.
Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, disebutkan adanya permintaan fee proyek melalui mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi, Varial Adi Putra, yang kini telah berstatus tersangka.
“Kemudian di Januari 2022 Varial Adi meminta Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar untuk Pak Gubernur Jambi,” kata Jaksa saat membacakan keterangan saksi Jajang Heru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Gubernur Jambi terkait penyebutan namanya dalam fakta persidangan tersebut.

Baca Juga :  Penyidik Polda Jambi Didemosi, Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Pemeriksaan

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru