Gubernur Jambi Al Haris Bungkam soal Dugaan Permintaan Fee Rp2,5 Miliar di Sidang Korupsi DAK

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, memilih bungkam saat ditanya awak media terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam permintaan fee sebesar Rp2,5 miliar yang terungkap dalam fakta persidangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi.
Peristiwa itu terjadi usai Al Haris menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jambi di Gedung Mahligai, Rabu (25/02/2026) malam.
Awalnya, Al Haris masih meladeni sejumlah pertanyaan wartawan terkait insiden serangan siber yang menyasar Bank Jambi. Ia juga menjawab persoalan warga Jambi yang menjadi korban penipuan lowongan kerja (loker scam) di Kamboja.
Namun suasana berubah ketika awak media menanyakan soal munculnya nama Al Haris dalam persidangan kasus korupsi DAK. Tanpa memberikan komentar, Al Haris langsung bergegas menuju lift gedung Mahligai.
Wartawan yang menunggu di lobi gedung tidak lagi melihat kemunculan orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut. Tak lama berselang, mobil yang ditumpanginya terlihat keluar dari area parkir basement gedung.
Nama Al Haris sebelumnya disebut dalam persidangan kasus korupsi DAK pada Rabu (11/02/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru Nurjaman.
Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, disebutkan adanya permintaan fee proyek melalui mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi, Varial Adi Putra, yang kini telah berstatus tersangka.
“Kemudian di Januari 2022 Varial Adi meminta Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar untuk Pak Gubernur Jambi,” kata Jaksa saat membacakan keterangan saksi Jajang Heru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Gubernur Jambi terkait penyebutan namanya dalam fakta persidangan tersebut.

Baca Juga :  Berkas Adhi Varial Cs Kembali Dikembalikan Jaksa, Penyidik Polda Jambi Diminta Lengkapi Petunjuk

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru