Dua Advokat Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dua advokat mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK melarang keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.
Permohonan tersebut diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka menilai aturan syarat pencalonan presiden dalam UU Pemilu saat ini belum mengatur secara tegas potensi konflik kepentingan yang timbul apabila keluarga inti kepala negara ikut berkontestasi dalam Pilpres saat petahana masih berkuasa.
Dalam dalil permohonannya, pemohon berpendapat bahwa ketiadaan pembatasan tersebut berpotensi memicu praktik politik dinasti dan persaingan yang tidak sehat. Mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa calon presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan darah atau semenda dengan presiden maupun wakil presiden yang tengah menjabat.
Sejumlah partai politik turut merespons gugatan tersebut. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut pengajuan uji materi merupakan hak konstitusional warga negara. Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pembatasan berbasis hubungan keluarga berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan hak politik yang dijamin konstitusi. Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang semangat gugatan tersebut sebagai upaya mencegah praktik politik dinasti. Adapun Partai Demokrat menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di MK.
Presiden Joko Widodo turut menanggapi isu tersebut dengan menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mengajukan uji materi undang-undang. Ia mengajak semua pihak menghormati proses persidangan di MK dan menunggu putusan akhir lembaga tersebut.
Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya berpotensi menjadi preseden penting dalam pengaturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.

Baca Juga :  Resmi Berlaku! Beli BBM Subsidi Kini Dibatasi 50 Liter per Hari, Wajib Pakai Barcode MyPertamina

Berita Terkait

Viral! Anggaran Susu dan Buah Wakil Wali Kota Banjarmasin Capai Rp228 Juta, Tuai Sorotan Publik
Pemerintah Kaji Aturan Penempatan Personel Polri di Kementerian, Wamenkumham: Bukan Ubah Posisi Polri
Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu, Dilarang Nyaleg dan Pilkada Satu Periode
Reformasi Polri: Kompolnas Akan Jadi Lembaga Independen, Rekomendasinya Bersifat Mengikat
Prabowo: Kekayaan RI Banyak “Dicuri” Lewat Tambang dan Perkebunan Ilegal
Miris!!Potret pendidikan SDN 232 Muaro Jambi, Belajar Bergantian di Gedung Rapuh
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Digerebek! Korem 042/Gapu Ungkap Fakta Isu Keterlibatan TNI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:08 WIB

Viral! Anggaran Susu dan Buah Wakil Wali Kota Banjarmasin Capai Rp228 Juta, Tuai Sorotan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Pemerintah Kaji Aturan Penempatan Personel Polri di Kementerian, Wamenkumham: Bukan Ubah Posisi Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:50 WIB

Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu, Dilarang Nyaleg dan Pilkada Satu Periode

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:04 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Akan Jadi Lembaga Independen, Rekomendasinya Bersifat Mengikat

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:21 WIB

Prabowo: Kekayaan RI Banyak “Dicuri” Lewat Tambang dan Perkebunan Ilegal

Berita Terbaru