Warga Perlu Tahu, Ini Ciri-ciri Tanah yang Bisa Disita Negara

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah memiliki kewenangan mengambil alih tanah milik masyarakat yang dinilai sebagai tanah telantar. Ketentuan ini diatur dalam regulasi terkait penertiban tanah agar lahan yang sudah memiliki hak tidak dibiarkan terbengkalai dan tetap dimanfaatkan secara produktif.

Tanah dapat dikategorikan sebagai tanah telantar apabila sudah memiliki hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, serta tidak dipelihara oleh pemegang haknya.

Baca Juga :  Prabowo Apresiasi Nelayan yang Bertaruh Nyawa di Laut Demi Keluarga

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan evaluasi terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sejak hak diberikan. Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa lahan tersebut memang dibiarkan tanpa aktivitas sesuai peruntukannya, maka tanah tersebut dapat masuk dalam kategori tanah telantar.

Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta langsung menyita tanah tersebut. Pemilik lahan akan terlebih dahulu diberikan peringatan secara bertahap agar segera memanfaatkan atau mengelola tanahnya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim

Apabila setelah beberapa kali peringatan pemilik tetap tidak memanfaatkan tanah tersebut, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai tanah telantar. Selanjutnya, tanah tersebut bisa diambil alih negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk program reforma agraria atau kebutuhan pembangunan nasional.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru