Warga Perlu Tahu, Ini Ciri-ciri Tanah yang Bisa Disita Negara

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah memiliki kewenangan mengambil alih tanah milik masyarakat yang dinilai sebagai tanah telantar. Ketentuan ini diatur dalam regulasi terkait penertiban tanah agar lahan yang sudah memiliki hak tidak dibiarkan terbengkalai dan tetap dimanfaatkan secara produktif.

Tanah dapat dikategorikan sebagai tanah telantar apabila sudah memiliki hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, serta tidak dipelihara oleh pemegang haknya.

Baca Juga :  Kemendagri Tegur Gubernur Kaltim soal Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan evaluasi terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sejak hak diberikan. Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa lahan tersebut memang dibiarkan tanpa aktivitas sesuai peruntukannya, maka tanah tersebut dapat masuk dalam kategori tanah telantar.

Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta langsung menyita tanah tersebut. Pemilik lahan akan terlebih dahulu diberikan peringatan secara bertahap agar segera memanfaatkan atau mengelola tanahnya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Reformasi Polri: Kompolnas Akan Jadi Lembaga Independen, Rekomendasinya Bersifat Mengikat

Apabila setelah beberapa kali peringatan pemilik tetap tidak memanfaatkan tanah tersebut, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai tanah telantar. Selanjutnya, tanah tersebut bisa diambil alih negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk program reforma agraria atau kebutuhan pembangunan nasional.

Berita Terkait

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

Senin, 15 Juni 2026 - 09:55 WIB

KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB