Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng Libatkan Korporasi Sawit

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait industri minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar ada penggeledahan,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin siang.
Selain menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang komisioner Ombudsman berinisial YH. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan pengembangan perkara.

Baca Juga :  Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati

Berdasarkan penelusuran penyidik, penggeledahan ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses gugatan tersebut, Ombudsman RI diduga mengeluarkan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat posisi hukum para korporasi dalam persidangan.

Kasus ini juga menyinggung perkara yang sebelumnya menjerat Marcella Santoso. Ia terbukti memberikan suap lebih dari Rp60 miliar untuk mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada 2025. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang suap tersebut diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada tiga hakim anggota majelis yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kasus korupsi yang merugikan negara tersebut. Proses penggeledahan dan pengumpulan bukti juga masih terus berlangsung.

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru