Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng Libatkan Korporasi Sawit

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait industri minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar ada penggeledahan,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin siang.
Selain menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang komisioner Ombudsman berinisial YH. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan pengembangan perkara.

Baca Juga :  Seleksi Direksi BUMD Muaro Jambi Dipertanyakan, Tak Pernah Diumumkan ke Publik : TABRAK ATURAN

Berdasarkan penelusuran penyidik, penggeledahan ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses gugatan tersebut, Ombudsman RI diduga mengeluarkan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat posisi hukum para korporasi dalam persidangan.

Kasus ini juga menyinggung perkara yang sebelumnya menjerat Marcella Santoso. Ia terbukti memberikan suap lebih dari Rp60 miliar untuk mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada 2025. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang suap tersebut diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada tiga hakim anggota majelis yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kasus korupsi yang merugikan negara tersebut. Proses penggeledahan dan pengumpulan bukti juga masih terus berlangsung.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru