Sidang Korupsi Dana BOK Puskesmas Kebon IX, Kadinkes Akui Ada Pemotongan Anggaran

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon IX yang merugikan negara sekitar Rp650 juta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (6/4/2026).

Dalam persidangan, Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi periode 2022–2023, Afifudin, hadir sebagai saksi bersama dua pejabat lainnya, yakni Kasi Perencanaan Dinkes Adrianto dan Sekretaris Perencanaan Dinkes Nani Chairani yang kini bertugas di RSUD Ahmad Ripin.

Di hadapan majelis hakim, Afifudin sempat terlihat ragu saat menjawab pertanyaan terkait dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas pegawai yang bersumber dari dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga :  Gubernur Jateng Murka Soal OTT KPK di Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Sekadar Kata

Awalnya, ia mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan tersebut. Namun, setelah didesak oleh majelis hakim, Afifudin akhirnya mengakui bahwa praktik pemotongan memang terjadi.

Ia menjelaskan, pemotongan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan internal antara pihak puskesmas dan kepala puskesmas (Kapus).
“Pemotongan sesuai kesepakatan internal,” ungkap Afifudin di persidangan.

Tak hanya itu, fakta lain terungkap dalam sidang. Terdakwa Kepala Puskesmas Kebon IX, Dwi Lestari, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada Afifudin saat menjabat sebagai Kadinkes. Uang tersebut disebut diserahkan melalui Nani Chairani selaku Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro Nilai Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rahdiandri, menilai bahwa keterangan para saksi dalam sidang belum mengungkap secara jelas adanya kerugian materiil negara.

Menurutnya, ketiga saksi yang dihadirkan lebih banyak menjelaskan aspek administratif atau formal dalam pelaksanaan kegiatan di puskesmas.
“Ketiga saksi belum mengungkap kerugian materil. Jadi kerugian kita belum tahu, dari tiga saksi hanya menjelaskan proses formal,” ujar Rahdiandri.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk memperjelas alur dugaan korupsi serta besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot
Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:06 WIB

Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB