Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara, Sebut Guru Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan penting untuk memulihkan nama baik dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya diberhentikan tidak hormat sebagai ASN setelah tersandung kasus hukum. Keputusan tersebut diteken langsung oleh Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, tak lama setelah beliau tiba dari kunjungan kerja ke Australia.

Dua guru yang mendapat hak rehabilitasi tersebut adalah Abdul Muis dan Rasnal, keduanya sempat divonis bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar tahun 2018. Saat itu, mereka berinisiatif mengumpulkan dana sukarela dari orang tua murid untuk membayar gaji 10 guru honorer yang tak menerima upah selama 10 bulan.

Baca Juga :  ​Presiden Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Sebagai Jampidsus Baru Gantikan Febrie

Namun niat baik itu berujung panjang. Keduanya dilaporkan oleh LSM setempat atas tuduhan pungli. Setelah melalui proses hukum panjang, mereka sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar, tetapi Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.

Langkah Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para guru, sekaligus pemulihan harkat dan martabat tenaga pendidik yang dinilai memiliki niat tulus membantu sesama.

> “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Negara harus hadir untuk melindungi mereka,” ujar Prabowo seperti dikutip dari situs resmi presidenri.go.id, Kamis (13/11).

Baca Juga :  Blackout Sumatera Dipicu Gangguan Transmisi di Jambi, Listrik Padam Massal hingga Aceh

 

Dengan keputusan tersebut, hak-hak kepegawaian dan nama baik Abdul Muis dan Rasnal dikembalikan. Pemerintah menegaskan, pemulihan ini merupakan langkah kemanusiaan agar dedikasi guru tidak hilang karena kesalahan administratif atau tafsir hukum yang kaku.

Langkah Presiden Prabowo mendapat sambutan positif dari masyarakat dan komunitas pendidikan. Banyak pihak menilai keputusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan profesi guru, terutama di daerah terpencil yang masih menghadapi keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru