Jakarta – Bupati Muara Enim, Edison, resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Edison keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.21 WIB, Selasa (9/6/2026). Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Selatan pada Senin (8/6/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sepuluh orang dan kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Edison, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, keponakan bupati, Adi Triyadi, serta pihak swasta, Cory Erin Hardi, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka dari unsur pemerintah daerah keluar bersamaan dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 16.22 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Mereka tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat digiring petugas menuju rumah tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengonfirmasi bahwa para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap serta gratifikasi proyek pengadaan.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan nilai hampir Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret kepala daerah aktif yang baru beberapa bulan menjalani masa kepemimpinannya di Kabupaten Muara Enim. Penyidikan KPK masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.












