Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Topan Ginting Tak Akui dan Tak Sesali Perbuatannya

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara tersebut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Topan terbukti menerima uang terkait pengaturan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga :  Hercules Dilaporkan Terkait Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Terancam 7 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap terdakwa yang tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya juga menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan uang oleh terdakwa dari pihak kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Baca Juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Tampil Berbeda Saat Turun dari Mobil Tahanan

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. Sidang pun ditunda hingga agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru