Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Topan Ginting Tak Akui dan Tak Sesali Perbuatannya

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara tersebut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Topan terbukti menerima uang terkait pengaturan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Gunakan Modus Doktrin Agama

Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap terdakwa yang tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya juga menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan uang oleh terdakwa dari pihak kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Baca Juga :  4 Anggota BAIS TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Akui Salah, Siap Minta Maaf ke Andrie Yunus

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. Sidang pun ditunda hingga agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB