Komisi II DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Hadirkan Pakar Hukum ke Senayan

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi II DPR RI mulai membahas rencana revisi Undang‑Undang Pemilu. Pembahasan awal dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dalam forum tersebut, sejumlah tokoh diundang untuk memberikan pandangan dan masukan terkait desain sistem pemilu ke depan, di antaranya Mahfud MD, Refly Harun, serta Jimly Asshiddiqie.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembahasan revisi UU Pemilu penting dilakukan sejak dini sebagai langkah evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya serta persiapan menuju Pemilu 2029.
“DPR ingin menyerap sebanyak mungkin pandangan dari para pakar sebelum pembahasan teknis dilakukan di tingkat panitia kerja,” ujarnya.
Menurutnya, revisi regulasi pemilu juga perlu menyesuaikan dengan sejumlah putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi agar sistem kepemiluan di Indonesia semakin kuat secara hukum dan lebih efektif dalam pelaksanaannya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menilai revisi UU Pemilu dan aturan terkait pilkada sebaiknya segera diselesaikan agar tidak mengganggu tahapan pemilu berikutnya. Ia juga menyoroti potensi persoalan kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD pada tahun 2029 jika tidak diantisipasi sejak sekarang.
Sementara itu, Refly Harun menekankan pentingnya memperbaiki mekanisme seleksi penyelenggara pemilu seperti anggota KPU dan Bawaslu agar tidak terlalu dipengaruhi kepentingan politik.
Di sisi lain, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar berbagai regulasi kepemiluan yang selama ini tersebar di banyak undang-undang dapat disatukan dalam satu sistem hukum yang lebih sederhana melalui konsep kodifikasi atau omnibus law.
Komisi II DPR menyatakan seluruh masukan dari para ahli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Pemilu ke depan, dengan harapan mampu memperkuat sistem demokrasi serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Juga :  DPR Dukung Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam di Revisi UU Pemilu

Berita Terkait

DPR Dukung Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam di Revisi UU Pemilu
Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Berbasis Jumlah Komisi DPR, Ini Alasannya
Pentolan Eks PAN Merapat ke PSI Jambi, Raja Juli: Pemain Lama yang Teruji
PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Pembahasan Formal Belum Dimulai
PPP Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW oleh PT SAS, Pengawasan Tambang di Jambi Dinilai Lemah
Prabowo Kumpulkan Eks Presiden dan Ketum Parpol di Istana, apa yang dibahas?
Legislator PKB Kritik Hakim MK, Singgung Sikap Merasa Paling Bersih dari DPR
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:40 WIB

DPR Dukung Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam di Revisi UU Pemilu

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:33 WIB

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Berbasis Jumlah Komisi DPR, Ini Alasannya

Minggu, 26 April 2026 - 12:10 WIB

Pentolan Eks PAN Merapat ke PSI Jambi, Raja Juli: Pemain Lama yang Teruji

Jumat, 24 April 2026 - 10:42 WIB

PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Pembahasan Formal Belum Dimulai

Selasa, 7 April 2026 - 15:08 WIB

PPP Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW oleh PT SAS, Pengawasan Tambang di Jambi Dinilai Lemah

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB