Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Berbasis Jumlah Komisi DPR, Ini Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan perubahan mekanisme ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia.

Yusril mengusulkan agar ambang batas tidak lagi dihitung berdasarkan persentase suara nasional, melainkan ditentukan dari jumlah komisi yang ada di DPR RI.

Menurutnya, saat ini DPR memiliki sekitar 13 komisi. Dengan demikian, setiap partai politik minimal harus memiliki jumlah kursi yang cukup untuk menempatkan satu wakil di setiap komisi tersebut.

“Kalau ada 13 komisi, maka idealnya setiap partai punya minimal 13 kursi agar bisa terwakili di seluruh komisi,” ujar Yusril.

Baca Juga :  PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Pembahasan Formal Belum Dimulai

Ia menjelaskan, skema ini bertujuan untuk menciptakan sistem representasi yang lebih efektif dan proporsional di parlemen. Selain itu, model tersebut dinilai dapat mengurangi potensi hilangnya suara pemilih akibat penerapan ambang batas berbasis persentase.

Dalam konsep yang ditawarkan, partai politik yang tidak memenuhi jumlah kursi tersebut masih memiliki opsi untuk bergabung atau berkoalisi dengan partai lain agar dapat memenuhi syarat keterwakilan di komisi DPR.

Yusril juga menilai bahwa pengaturan mengenai ambang batas parlemen sebaiknya dimasukkan dalam undang-undang, seperti revisi UU MD3, bukan hanya diatur melalui tata tertib DPR.

Baca Juga :  DPR Dukung Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam di Revisi UU Pemilu

Usulan ini pun memicu beragam tanggapan. Sejumlah pihak menilai gagasan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait dampaknya terhadap partai politik kecil dan sistem multipartai di Indonesia.

Di sisi lain, ada pandangan yang menyebut bahwa konsep tersebut lebih tepat diterapkan sebagai syarat pembentukan fraksi di DPR, bukan sebagai ambang batas parlemen.

Wacana ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang kembali mengemuka, termasuk soal besaran ambang batas parlemen yang selama ini ditetapkan berdasarkan persentase suara nasional.

Berita Terkait

DPR Dukung Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam di Revisi UU Pemilu
Pentolan Eks PAN Merapat ke PSI Jambi, Raja Juli: Pemain Lama yang Teruji
PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Pembahasan Formal Belum Dimulai
PPP Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW oleh PT SAS, Pengawasan Tambang di Jambi Dinilai Lemah
Komisi II DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Hadirkan Pakar Hukum ke Senayan
Prabowo Kumpulkan Eks Presiden dan Ketum Parpol di Istana, apa yang dibahas?
Legislator PKB Kritik Hakim MK, Singgung Sikap Merasa Paling Bersih dari DPR
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:40 WIB

DPR Dukung Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam di Revisi UU Pemilu

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:33 WIB

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Berbasis Jumlah Komisi DPR, Ini Alasannya

Minggu, 26 April 2026 - 12:10 WIB

Pentolan Eks PAN Merapat ke PSI Jambi, Raja Juli: Pemain Lama yang Teruji

Jumat, 24 April 2026 - 10:42 WIB

PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Pembahasan Formal Belum Dimulai

Selasa, 7 April 2026 - 15:08 WIB

PPP Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW oleh PT SAS, Pengawasan Tambang di Jambi Dinilai Lemah

Berita Terbaru