JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan perubahan mekanisme ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia.
Yusril mengusulkan agar ambang batas tidak lagi dihitung berdasarkan persentase suara nasional, melainkan ditentukan dari jumlah komisi yang ada di DPR RI.
Menurutnya, saat ini DPR memiliki sekitar 13 komisi. Dengan demikian, setiap partai politik minimal harus memiliki jumlah kursi yang cukup untuk menempatkan satu wakil di setiap komisi tersebut.
“Kalau ada 13 komisi, maka idealnya setiap partai punya minimal 13 kursi agar bisa terwakili di seluruh komisi,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, skema ini bertujuan untuk menciptakan sistem representasi yang lebih efektif dan proporsional di parlemen. Selain itu, model tersebut dinilai dapat mengurangi potensi hilangnya suara pemilih akibat penerapan ambang batas berbasis persentase.
Dalam konsep yang ditawarkan, partai politik yang tidak memenuhi jumlah kursi tersebut masih memiliki opsi untuk bergabung atau berkoalisi dengan partai lain agar dapat memenuhi syarat keterwakilan di komisi DPR.
Yusril juga menilai bahwa pengaturan mengenai ambang batas parlemen sebaiknya dimasukkan dalam undang-undang, seperti revisi UU MD3, bukan hanya diatur melalui tata tertib DPR.
Usulan ini pun memicu beragam tanggapan. Sejumlah pihak menilai gagasan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait dampaknya terhadap partai politik kecil dan sistem multipartai di Indonesia.
Di sisi lain, ada pandangan yang menyebut bahwa konsep tersebut lebih tepat diterapkan sebagai syarat pembentukan fraksi di DPR, bukan sebagai ambang batas parlemen.
Wacana ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang kembali mengemuka, termasuk soal besaran ambang batas parlemen yang selama ini ditetapkan berdasarkan persentase suara nasional.












