KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Proyek Kereta DJKA

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Rabu (18/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan direncanakan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. Namun hingga jadwal pemeriksaan, Budi Karya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kasus yang menjerat DJKA ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap proyek jalur kereta api yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Penyidik KPK kini mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk pembiayaan fasilitas menteri, termasuk penyewaan helikopter.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan pihaknya akan mendalami peran Budi Karya Sumadi dalam perkara tersebut setelah memperoleh keterangan dari persidangan. Salah satu terdakwa, mantan pejabat DJKA Harno Trimadi, mengungkap adanya pembiayaan helikopter yang diduga berasal dari dana suap proyek.
Selain itu, penyidik KPK juga menelusuri dugaan aliran dana korupsi yang disebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi V DPR dan anggota komisi terkait lainnya.
KPK memastikan pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi akan dijadwalkan ulang jika yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan hari ini.

Baca Juga :  DPR Pastikan Kawal Kasus Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru