Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Ditetapkan Tersangka Korupsi DAK SMK

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VAP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selain VAP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bukri, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta David, yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam proses pengadaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi yang bersumber dari dana DAK.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp21,7 miliar dari total anggaran proyek yang mencapai lebih dari Rp120 miliar.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Polda Jambi sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lain dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pada November 2025 lalu. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya uang tunai miliaran rupiah serta aset berupa tanah yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.
Hingga saat ini, para tersangka yang baru ditetapkan belum dilakukan penahanan. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor pendidik

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Bungkam soal Dugaan Permintaan Fee Rp2,5 Miliar di Sidang Korupsi DAK

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru