Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Ditetapkan Tersangka Korupsi DAK SMK

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VAP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selain VAP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bukri, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta David, yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam proses pengadaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi yang bersumber dari dana DAK.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp21,7 miliar dari total anggaran proyek yang mencapai lebih dari Rp120 miliar.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Polda Jambi sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lain dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pada November 2025 lalu. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya uang tunai miliaran rupiah serta aset berupa tanah yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.
Hingga saat ini, para tersangka yang baru ditetapkan belum dilakukan penahanan. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor pendidik

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru