Pendiri PT DSI Jadi Tersangka, Skandal Investasi Rp2,4 Triliun Terkuak — Bareskrim Blokir Akses ke Luar Negeri

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi bernilai fantastis kembali menyeret nama besar. Pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Penetapan ini menjadikan AS sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

Penyidik memastikan, status tersangka diberikan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. AS diketahui merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI yang memiliki peran penting dalam operasional perusahaan.

Baca Juga :  Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Seiring dengan penetapan tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat dengan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS. Langkah ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini sendiri diduga bermula dari praktik investasi bodong berkedok pembiayaan syariah. Dalam penyelidikan, terungkap adanya dugaan manipulasi data proyek, di mana proyek yang ditawarkan kepada investor ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bahkan diduga fiktif.

Skema tersebut digunakan untuk menarik dana masyarakat dalam jumlah besar. Akibatnya, ribuan investor diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Baca Juga :  Hercules Dilaporkan Terkait Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Terancam 7 Tahun Penjara

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, mulai dari dana di puluhan rekening hingga dokumen properti.

Bareskrim menegaskan, pengusutan kasus ini belum berhenti. Penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami, termasuk upaya pemulihan kerugian para korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi, terlebih yang tidak memiliki transparansi dan kejelasan proyek.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB