Pendiri PT DSI Jadi Tersangka, Skandal Investasi Rp2,4 Triliun Terkuak — Bareskrim Blokir Akses ke Luar Negeri

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi bernilai fantastis kembali menyeret nama besar. Pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Penetapan ini menjadikan AS sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

Penyidik memastikan, status tersangka diberikan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. AS diketahui merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI yang memiliki peran penting dalam operasional perusahaan.

Baca Juga :  Sindikat Peretas Dana BOS Dibongkar, Rp942 Juta Uang Sekolah Raib Diduga untuk Narkoba

Seiring dengan penetapan tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat dengan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS. Langkah ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini sendiri diduga bermula dari praktik investasi bodong berkedok pembiayaan syariah. Dalam penyelidikan, terungkap adanya dugaan manipulasi data proyek, di mana proyek yang ditawarkan kepada investor ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bahkan diduga fiktif.

Skema tersebut digunakan untuk menarik dana masyarakat dalam jumlah besar. Akibatnya, ribuan investor diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Baca Juga :  JPU Tegaskan Tuntutan 18 Tahun Nadiem Berdasar Bukti Elektronik

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, mulai dari dana di puluhan rekening hingga dokumen properti.

Bareskrim menegaskan, pengusutan kasus ini belum berhenti. Penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami, termasuk upaya pemulihan kerugian para korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi, terlebih yang tidak memiliki transparansi dan kejelasan proyek.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru