Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan sebelumnya.

Hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan subsider terbukti secara sah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.

Terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun.

Sementara itu, Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto.

Majelis hakim menyebut keduanya memiliki peran dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan penyiraman air keras terhadap korban.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan primer terkait penganiayaan berat berencana.

Karena itu, majelis membebaskan keempat terdakwa dari dakwaan primer dan memilih menerapkan dakwaan yang lebih ringan.

> “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Baca Juga :  Endah Susanti Menangis di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, Mohon Keringanan Hukuman

Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang memicu sorotan publik serta kritik terhadap proses peradilan militer.

Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut.

Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD menilai tuntutan dan proses hukum terhadap para terdakwa belum memenuhi rasa keadilan korban.

Vonis yang dibacakan hakim pada Rabu, 10 Juni 2026, menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian nasional.

Berita Terkait

Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG
Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
Artis Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka di Dua Perkara KPK, Termasuk Suap BPK
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H dan N, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Video Pesta LGBT Viral di Karawang, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:54 WIB

Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:47 WIB

Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:58 WIB

Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:21 WIB

Artis Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB