Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan sebelumnya.

Hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan subsider terbukti secara sah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.

Terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun.

Sementara itu, Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Diduga Pelaku Aksi Pencurian Hp Terekam CCTV Di Rajawali Jambi, Pelaku Gunakan Modus Minjam Korek Api

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto.

Majelis hakim menyebut keduanya memiliki peran dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan penyiraman air keras terhadap korban.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan primer terkait penganiayaan berat berencana.

Karena itu, majelis membebaskan keempat terdakwa dari dakwaan primer dan memilih menerapkan dakwaan yang lebih ringan.

> “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Baca Juga :  Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang memicu sorotan publik serta kritik terhadap proses peradilan militer.

Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut.

Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD menilai tuntutan dan proses hukum terhadap para terdakwa belum memenuhi rasa keadilan korban.

Vonis yang dibacakan hakim pada Rabu, 10 Juni 2026, menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian nasional.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru