Sidang Korupsi Dana BOK Puskesmas Kebon IX, Kadinkes Akui Ada Pemotongan Anggaran

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon IX yang merugikan negara sekitar Rp650 juta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (6/4/2026).

Dalam persidangan, Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi periode 2022–2023, Afifudin, hadir sebagai saksi bersama dua pejabat lainnya, yakni Kasi Perencanaan Dinkes Adrianto dan Sekretaris Perencanaan Dinkes Nani Chairani yang kini bertugas di RSUD Ahmad Ripin.

Di hadapan majelis hakim, Afifudin sempat terlihat ragu saat menjawab pertanyaan terkait dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas pegawai yang bersumber dari dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga :  Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Awalnya, ia mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan tersebut. Namun, setelah didesak oleh majelis hakim, Afifudin akhirnya mengakui bahwa praktik pemotongan memang terjadi.

Ia menjelaskan, pemotongan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan internal antara pihak puskesmas dan kepala puskesmas (Kapus).
“Pemotongan sesuai kesepakatan internal,” ungkap Afifudin di persidangan.

Tak hanya itu, fakta lain terungkap dalam sidang. Terdakwa Kepala Puskesmas Kebon IX, Dwi Lestari, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada Afifudin saat menjabat sebagai Kadinkes. Uang tersebut disebut diserahkan melalui Nani Chairani selaku Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  BNN Usulkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika, DPR Beri Sinyal Dukungan

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rahdiandri, menilai bahwa keterangan para saksi dalam sidang belum mengungkap secara jelas adanya kerugian materiil negara.

Menurutnya, ketiga saksi yang dihadirkan lebih banyak menjelaskan aspek administratif atau formal dalam pelaksanaan kegiatan di puskesmas.
“Ketiga saksi belum mengungkap kerugian materil. Jadi kerugian kita belum tahu, dari tiga saksi hanya menjelaskan proses formal,” ujar Rahdiandri.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk memperjelas alur dugaan korupsi serta besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru