JAMBI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon IX yang merugikan negara sekitar Rp650 juta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (6/4/2026).
Dalam persidangan, Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi periode 2022–2023, Afifudin, hadir sebagai saksi bersama dua pejabat lainnya, yakni Kasi Perencanaan Dinkes Adrianto dan Sekretaris Perencanaan Dinkes Nani Chairani yang kini bertugas di RSUD Ahmad Ripin.
Di hadapan majelis hakim, Afifudin sempat terlihat ragu saat menjawab pertanyaan terkait dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas pegawai yang bersumber dari dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Awalnya, ia mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan tersebut. Namun, setelah didesak oleh majelis hakim, Afifudin akhirnya mengakui bahwa praktik pemotongan memang terjadi.
Ia menjelaskan, pemotongan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan internal antara pihak puskesmas dan kepala puskesmas (Kapus).
“Pemotongan sesuai kesepakatan internal,” ungkap Afifudin di persidangan.
Tak hanya itu, fakta lain terungkap dalam sidang. Terdakwa Kepala Puskesmas Kebon IX, Dwi Lestari, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada Afifudin saat menjabat sebagai Kadinkes. Uang tersebut disebut diserahkan melalui Nani Chairani selaku Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rahdiandri, menilai bahwa keterangan para saksi dalam sidang belum mengungkap secara jelas adanya kerugian materiil negara.
Menurutnya, ketiga saksi yang dihadirkan lebih banyak menjelaskan aspek administratif atau formal dalam pelaksanaan kegiatan di puskesmas.
“Ketiga saksi belum mengungkap kerugian materil. Jadi kerugian kita belum tahu, dari tiga saksi hanya menjelaskan proses formal,” ujar Rahdiandri.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk memperjelas alur dugaan korupsi serta besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.












