Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Memanas, Hakim Marah Saksi Kunci Mangkir

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026), berlangsung tegang. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meluapkan kemarahan lantaran sejumlah saksi kunci tidak hadir.

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya empat orang yang memenuhi panggilan sidang. Sementara tiga lainnya, termasuk saksi kunci, tidak bersedia hadir.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Thailand-Aceh, 325 Kg Sabu Diamankan

Hakim langsung mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut. Oditur menjelaskan, dua saksi enggan hadir karena khawatir keterangan mereka akan memberatkan diri sendiri dalam perkara lain di Pengadilan Negeri.

Menanggapi hal itu, hakim menegaskan bahwa memberikan kesaksian di persidangan merupakan kewajiban hukum. Ia bahkan mengingatkan bahwa saksi yang menolak hadir bisa dikenakan konsekuensi hukum tambahan.

“Kalau tidak mau memberikan keterangan, itu bisa kena pasal lagi,” tegas hakim.

Baca Juga :  WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Suasana sidang pun sempat memanas. Hakim menilai sikap saksi yang terus menolak hadir dapat menghambat proses pembuktian dalam perkara tersebut, dan meminta oditur bertindak tegas terhadap saksi yang mangkir.

Adapun saksi yang hadir di antaranya Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan, yang telah memberikan keterangan di persidangan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru