Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Dua perempuan di Kabupaten Lebak, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah video sumpah dengan menginjak Al-Qur’an viral di media sosial.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 8 April 2026 di Kecamatan Malingping dan berawal dari dugaan pencurian di sebuah salon.

Baca Juga :  Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

“Salah satu tersangka menyuruh korban bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an untuk membuktikan tidak bersalah,” ujarnya.

Polisi menetapkan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni pihak yang menyuruh dan pihak yang melakukan aksi tersebut.

Baca Juga :  Napi Korupsi “Ngopi” di Kafe, Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Kendari Dicopot

Keduanya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara yang melanggar hukum, apalagi menyangkut isu sensitif seperti agama.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB