LEBAK – Dua perempuan di Kabupaten Lebak, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah video sumpah dengan menginjak Al-Qur’an viral di media sosial.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 8 April 2026 di Kecamatan Malingping dan berawal dari dugaan pencurian di sebuah salon.
“Salah satu tersangka menyuruh korban bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an untuk membuktikan tidak bersalah,” ujarnya.
Polisi menetapkan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni pihak yang menyuruh dan pihak yang melakukan aksi tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara yang melanggar hukum, apalagi menyangkut isu sensitif seperti agama.












