Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Dua perempuan di Kabupaten Lebak, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah video sumpah dengan menginjak Al-Qur’an viral di media sosial.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 8 April 2026 di Kecamatan Malingping dan berawal dari dugaan pencurian di sebuah salon.

Baca Juga :  Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua, 12 Warga Sipil Tewas

“Salah satu tersangka menyuruh korban bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an untuk membuktikan tidak bersalah,” ujarnya.

Polisi menetapkan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni pihak yang menyuruh dan pihak yang melakukan aksi tersebut.

Baca Juga :  Pegawai Bea Cukai Lari Usai Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi DJBC

Keduanya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara yang melanggar hukum, apalagi menyangkut isu sensitif seperti agama.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru