Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Dua perempuan di Kabupaten Lebak, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah video sumpah dengan menginjak Al-Qur’an viral di media sosial.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 8 April 2026 di Kecamatan Malingping dan berawal dari dugaan pencurian di sebuah salon.

Baca Juga :  Pendiri PT DSI Jadi Tersangka, Skandal Investasi Rp2,4 Triliun Terkuak — Bareskrim Blokir Akses ke Luar Negeri

“Salah satu tersangka menyuruh korban bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an untuk membuktikan tidak bersalah,” ujarnya.

Polisi menetapkan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni pihak yang menyuruh dan pihak yang melakukan aksi tersebut.

Baca Juga :  Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Keduanya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara yang melanggar hukum, apalagi menyangkut isu sensitif seperti agama.

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru