Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus yang menjerat eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami patuh akan hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, dijalankan saja. Kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” ujar Rano Karno.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan hukum sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang diduga tidak sesuai standar operasional. Insiden longsor yang terjadi di lokasi tersebut sebelumnya mengakibatkan korban jiwa.
Peristiwa itu tercatat menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Pemerintah menilai kejadian ini menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan lingkungan, khususnya terkait sistem pengelolaan sampah di ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus mendukung langkah penegakan hukum serta berkomitmen melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.












