Pemerintah Kaji Aturan Penempatan Personel Polri di Kementerian, Wamenkumham: Bukan Ubah Posisi Polri

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji aturan terkait penempatan personel aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di kementerian dan lembaga negara. Kajian tersebut disebut bertujuan memperjelas batas kewenangan dan posisi jabatan yang dapat diisi anggota Polri di instansi sipil.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak berkaitan dengan perubahan posisi kelembagaan Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.

“Bukan berarti akan mengubah kedudukan Polri. Kedudukan Polri tetap di bawah Presiden,” kata Otto sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (7/5/2026).

Baca Juga :  Dua Advokat Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

Menurut Otto, pemerintah saat ini hanya ingin memperjelas aturan teknis mengenai penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menyebut hingga kini belum ada pengaturan rinci mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif di lingkungan kementerian maupun lembaga negara.

“Yang sedang dikaji adalah jabatan-jabatan mana yang bisa ditempati anggota Polri, apakah di sekretariat jenderal, direktorat jenderal, atau posisi tertentu lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks

Pemerintah, lanjut Otto, menilai aturan tersebut penting untuk menghindari polemik di tengah masyarakat terkait penempatan aparat aktif di jabatan sipil.

Sebelumnya, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil sambil menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Polri rampung.

Wacana tersebut belakangan menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan batas peran aparat keamanan di ruang sipil serta tata kelola birokrasi pemerintahan.

Berita Terkait

Viral! Anggaran Susu dan Buah Wakil Wali Kota Banjarmasin Capai Rp228 Juta, Tuai Sorotan Publik
Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu, Dilarang Nyaleg dan Pilkada Satu Periode
Reformasi Polri: Kompolnas Akan Jadi Lembaga Independen, Rekomendasinya Bersifat Mengikat
Prabowo: Kekayaan RI Banyak “Dicuri” Lewat Tambang dan Perkebunan Ilegal
Miris!!Potret pendidikan SDN 232 Muaro Jambi, Belajar Bergantian di Gedung Rapuh
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Digerebek! Korem 042/Gapu Ungkap Fakta Isu Keterlibatan TNI
639 Ribu Pelamar Serbu Posisi Manajer Kopdes Merah Putih, Persaingan Ketat!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:08 WIB

Viral! Anggaran Susu dan Buah Wakil Wali Kota Banjarmasin Capai Rp228 Juta, Tuai Sorotan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Pemerintah Kaji Aturan Penempatan Personel Polri di Kementerian, Wamenkumham: Bukan Ubah Posisi Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:50 WIB

Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu, Dilarang Nyaleg dan Pilkada Satu Periode

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:04 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Akan Jadi Lembaga Independen, Rekomendasinya Bersifat Mengikat

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:21 WIB

Prabowo: Kekayaan RI Banyak “Dicuri” Lewat Tambang dan Perkebunan Ilegal

Berita Terbaru