JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan sebagian besar Dana Desa tahun 2026 untuk mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, sekitar 58,03 persen Dana Desa atau setara Rp34,57 triliun akan dialokasikan untuk penguatan koperasi desa yang menjadi salah satu program strategis pemerintah pusat.
Penguatan Ekonomi Desa
Menurut Purbaya, Kopdes Merah Putih dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi desa, mulai dari distribusi bahan pokok, penyerapan hasil pertanian, hingga pengembangan usaha mikro dan kecil. Pemerintah menilai koperasi ini dapat mendorong desa menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Selain itu, keberadaan koperasi desa juga diharapkan dapat memotong rantai distribusi yang panjang, sehingga harga barang kebutuhan masyarakat menjadi lebih murah dan petani memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Target Ribuan Desa
Pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih hadir di puluhan ribu desa di seluruh Indonesia. Dana Desa akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur koperasi, pengadaan sarana distribusi, serta penguatan permodalan usaha koperasi.
Program ini juga disebut sebagai bagian dari agenda ekonomi kerakyatan nasional yang mendukung ketahanan pangan dan distribusi barang kebutuhan pokok di tingkat desa.
Muncul Pro dan Kontra
Meski demikian, kebijakan pengalihan Dana Desa ini menuai perdebatan. Sejumlah pihak menilai pengalihan anggaran dalam jumlah besar ke koperasi berpotensi mengurangi fleksibilitas desa dalam menjalankan program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Namun pemerintah menegaskan, koperasi desa justru menjadi instrumen jangka panjang untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan mengurangi ketergantungan pada bantuan pusat.












