KASN Dihapus, MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah bersama DPR membentuk lembaga independen baru untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN), setelah kewenangan pengawasan sebelumnya yang dijalankan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Putusan tersebut dibacakan MK dalam sidang perkara uji materi UU ASN yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN yang memberi kewenangan pengawasan penerapan sistem merit kepada kementerian atau lembaga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup “pengawasan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN” oleh lembaga independen.

Baca Juga :  Viral! Anggota DPRD Jember Kepergok Main Game dan Merokok Saat Rapat, Publik Geram

“Pemerintah dan DPR wajib membentuk lembaga independen pengawas ASN paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” demikian salah satu poin amar putusan MK yang dibacakan di Jakarta.

Dengan putusan ini, MK menilai keberadaan lembaga independen sangat penting untuk memastikan pengawasan terhadap sistem merit, netralitas, serta perilaku ASN berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi politik.

Sebelumnya, penghapusan KASN melalui UU ASN 2023 menimbulkan kekhawatiran hilangnya mekanisme pengawasan eksternal terhadap ASN. Seluruh kewenangan pengawasan sempat dialihkan kepada kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian PANRB dan BKN.

Baca Juga :  Sekitar 2.000 Jamaah Umrah Indonesia Sempat Tertahan Akibat Masalah Penerbangan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB menyatakan akan mempelajari secara seksama putusan MK tersebut setelah menerima salinan resminya. Sementara itu, Komisi II DPR RI menilai putusan MK menjadi masukan penting dalam rencana revisi UU ASN.

“Putusan MK harus dijadikan pedoman dalam memperkuat sistem merit dan menegakkan profesionalisme ASN ke depan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Ke depan, lembaga independen yang akan dibentuk diharapkan memiliki kewenangan kuat dalam menegakkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru