KASN Dihapus, MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah bersama DPR membentuk lembaga independen baru untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN), setelah kewenangan pengawasan sebelumnya yang dijalankan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Putusan tersebut dibacakan MK dalam sidang perkara uji materi UU ASN yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN yang memberi kewenangan pengawasan penerapan sistem merit kepada kementerian atau lembaga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup “pengawasan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN” oleh lembaga independen.

Baca Juga :  Warning Mendagri: 300 Daerah Lampaui Batas Belanja Pegawai, Terancam Sanksi UU HKPD

“Pemerintah dan DPR wajib membentuk lembaga independen pengawas ASN paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” demikian salah satu poin amar putusan MK yang dibacakan di Jakarta.

Dengan putusan ini, MK menilai keberadaan lembaga independen sangat penting untuk memastikan pengawasan terhadap sistem merit, netralitas, serta perilaku ASN berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi politik.

Sebelumnya, penghapusan KASN melalui UU ASN 2023 menimbulkan kekhawatiran hilangnya mekanisme pengawasan eksternal terhadap ASN. Seluruh kewenangan pengawasan sempat dialihkan kepada kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian PANRB dan BKN.

Baca Juga :  DPR Siapkan Omnibus Ketenagakerjaan Baru, Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak

Pemerintah melalui Kementerian PANRB menyatakan akan mempelajari secara seksama putusan MK tersebut setelah menerima salinan resminya. Sementara itu, Komisi II DPR RI menilai putusan MK menjadi masukan penting dalam rencana revisi UU ASN.

“Putusan MK harus dijadikan pedoman dalam memperkuat sistem merit dan menegakkan profesionalisme ASN ke depan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Ke depan, lembaga independen yang akan dibentuk diharapkan memiliki kewenangan kuat dalam menegakkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB