Ketua Komisi III DPR Usir Perwakilan Pengembang di Rapat

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusir perwakilan pengembang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026). Tindakan tegas itu diambil karena pihak pengembang dinilai tidak mematuhi tata tertib rapat serta belum menjalankan rekomendasi DPR terkait polemik akses musala di Bekasi.
Rapat tersebut membahas persoalan penutupan akses menuju Musala Ar-Rahman di kawasan perumahan Vasana dan Neo Vasana, Bekasi. Warga sebelumnya mengeluhkan adanya tembok pembatas yang membuat akses menuju tempat ibadah menjadi terbatas dan harus memutar jauh.
Dalam forum itu, Habiburokhman mempertanyakan komitmen pengembang untuk melaksanakan hasil rapat sebelumnya yang meminta agar akses musala segera dibuka.
“Yang kami tanyakan sederhana, kenapa putusan rapat sebelumnya belum dijalankan? Ini menyangkut hak masyarakat untuk beribadah,” tegas Habiburokhman dalam rapat.
Perwakilan dari PT Hasana Damai Putra selaku pengembang menjelaskan bahwa terdapat penolakan dari sebagian warga klaster terkait pembukaan akses tembok pembatas tersebut. Namun jawaban itu dinilai berbelit dan tidak menjawab substansi pertanyaan pimpinan rapat.
Habiburokhman beberapa kali memotong penjelasan tersebut dan meminta jawaban yang lugas. Ia menilai pengembang justru berusaha mengalihkan pembahasan.
“Jangan mengatur jalannya rapat. Jawab sesuai yang ditanyakan. Ini forum resmi DPR,” ujar dia dengan nada tegas.
Ketegangan memuncak ketika pihak pengembang tetap menyampaikan alasan di luar pokok pertanyaan. Habiburokhman kemudian meminta petugas pengamanan dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan perwakilan pengembang dari ruang rapat.
“Kalau tidak bisa mengikuti tata tertib dan tidak menghormati forum, silakan keluar. Kami tidak mau rapat ini dipermainkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPR bukan sekadar imbauan, melainkan keputusan resmi yang harus dijalankan. Menurutnya, pengembang wajib tunduk pada hasil rapat yang telah disepakati sebelumnya.
“Keputusan DPR ini mengikat. Jangan sampai ada pihak yang menghalangi warga untuk menjalankan ibadahnya. Itu bisa ada konsekuensi hukumnya,” tegas Habiburokhman.
Rapat tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan ketegangan antara wakil rakyat dan pihak swasta dalam penyelesaian konflik sosial di lingkungan perumahan. Hingga berita ini diturunkan, polemik pembukaan akses musala masih menjadi perhatian warga setempat.

Baca Juga :  Viral! Anggaran Susu dan Buah Wakil Wali Kota Banjarmasin Capai Rp228 Juta, Tuai Sorotan Publik

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB