JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusir perwakilan pengembang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026). Tindakan tegas itu diambil karena pihak pengembang dinilai tidak mematuhi tata tertib rapat serta belum menjalankan rekomendasi DPR terkait polemik akses musala di Bekasi.
Rapat tersebut membahas persoalan penutupan akses menuju Musala Ar-Rahman di kawasan perumahan Vasana dan Neo Vasana, Bekasi. Warga sebelumnya mengeluhkan adanya tembok pembatas yang membuat akses menuju tempat ibadah menjadi terbatas dan harus memutar jauh.
Dalam forum itu, Habiburokhman mempertanyakan komitmen pengembang untuk melaksanakan hasil rapat sebelumnya yang meminta agar akses musala segera dibuka.
“Yang kami tanyakan sederhana, kenapa putusan rapat sebelumnya belum dijalankan? Ini menyangkut hak masyarakat untuk beribadah,” tegas Habiburokhman dalam rapat.
Perwakilan dari PT Hasana Damai Putra selaku pengembang menjelaskan bahwa terdapat penolakan dari sebagian warga klaster terkait pembukaan akses tembok pembatas tersebut. Namun jawaban itu dinilai berbelit dan tidak menjawab substansi pertanyaan pimpinan rapat.
Habiburokhman beberapa kali memotong penjelasan tersebut dan meminta jawaban yang lugas. Ia menilai pengembang justru berusaha mengalihkan pembahasan.
“Jangan mengatur jalannya rapat. Jawab sesuai yang ditanyakan. Ini forum resmi DPR,” ujar dia dengan nada tegas.
Ketegangan memuncak ketika pihak pengembang tetap menyampaikan alasan di luar pokok pertanyaan. Habiburokhman kemudian meminta petugas pengamanan dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan perwakilan pengembang dari ruang rapat.
“Kalau tidak bisa mengikuti tata tertib dan tidak menghormati forum, silakan keluar. Kami tidak mau rapat ini dipermainkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPR bukan sekadar imbauan, melainkan keputusan resmi yang harus dijalankan. Menurutnya, pengembang wajib tunduk pada hasil rapat yang telah disepakati sebelumnya.
“Keputusan DPR ini mengikat. Jangan sampai ada pihak yang menghalangi warga untuk menjalankan ibadahnya. Itu bisa ada konsekuensi hukumnya,” tegas Habiburokhman.
Rapat tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan ketegangan antara wakil rakyat dan pihak swasta dalam penyelesaian konflik sosial di lingkungan perumahan. Hingga berita ini diturunkan, polemik pembukaan akses musala masih menjadi perhatian warga setempat.












