Sahroni Warning RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Alat Abuse of Power dan Ajang “Hengky-Pengky”

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melontarkan peringatan keras agar regulasi tersebut tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/4/2026), Sahroni menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan beleid tersebut.

“Jangan sampai ini menjadi ajang abuse of power oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Politisi dari Partai NasDem itu juga mengingatkan potensi munculnya praktik “hengky-pengky” atau kongkalikong apabila aturan tidak disusun secara ketat dan transparan.
Menurutnya, celah dalam regulasi bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk memainkan kewenangan, yang justru berpotensi merugikan masyarakat.

Meski demikian, Sahroni mengakui bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya untuk mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana.

Baca Juga :  SMAN 1 Pontianak Tolak Lomba Ulang LCC 4 Pilar, Sampaikan “Sampai Jumpa di Tahun Depan”

Namun ia menegaskan, penerapannya harus tetap mengedepankan prinsip hukum, termasuk asas praduga tak bersalah.
“Kita tidak mau asas praduga tak bersalah ini disiasati atau dilanggar,” ujarnya.

Sahroni berharap pembahasan RUU tersebut mampu melahirkan regulasi yang kuat, adil, serta bebas dari potensi penyalahgunaan, sehingga benar-benar efektif dalam memberantas korupsi tanpa mengorbankan hak-hak hukum warga negara.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru