JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melontarkan peringatan keras agar regulasi tersebut tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/4/2026), Sahroni menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan beleid tersebut.
“Jangan sampai ini menjadi ajang abuse of power oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Politisi dari Partai NasDem itu juga mengingatkan potensi munculnya praktik “hengky-pengky” atau kongkalikong apabila aturan tidak disusun secara ketat dan transparan.
Menurutnya, celah dalam regulasi bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk memainkan kewenangan, yang justru berpotensi merugikan masyarakat.
Meski demikian, Sahroni mengakui bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya untuk mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana.
Namun ia menegaskan, penerapannya harus tetap mengedepankan prinsip hukum, termasuk asas praduga tak bersalah.
“Kita tidak mau asas praduga tak bersalah ini disiasati atau dilanggar,” ujarnya.
Sahroni berharap pembahasan RUU tersebut mampu melahirkan regulasi yang kuat, adil, serta bebas dari potensi penyalahgunaan, sehingga benar-benar efektif dalam memberantas korupsi tanpa mengorbankan hak-hak hukum warga negara.












