Sahroni Warning RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Alat Abuse of Power dan Ajang “Hengky-Pengky”

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melontarkan peringatan keras agar regulasi tersebut tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/4/2026), Sahroni menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan beleid tersebut.

“Jangan sampai ini menjadi ajang abuse of power oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah di Arab Saudi

Politisi dari Partai NasDem itu juga mengingatkan potensi munculnya praktik “hengky-pengky” atau kongkalikong apabila aturan tidak disusun secara ketat dan transparan.
Menurutnya, celah dalam regulasi bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk memainkan kewenangan, yang justru berpotensi merugikan masyarakat.

Meski demikian, Sahroni mengakui bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya untuk mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana.

Baca Juga :  Lukisan “Kuda Api” Karya SBY Laku Rp 6,5 Miliar, Dibeli Low Tuck Kwong

Namun ia menegaskan, penerapannya harus tetap mengedepankan prinsip hukum, termasuk asas praduga tak bersalah.
“Kita tidak mau asas praduga tak bersalah ini disiasati atau dilanggar,” ujarnya.

Sahroni berharap pembahasan RUU tersebut mampu melahirkan regulasi yang kuat, adil, serta bebas dari potensi penyalahgunaan, sehingga benar-benar efektif dalam memberantas korupsi tanpa mengorbankan hak-hak hukum warga negara.

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB