Purbaya Geser Rp34 Triliun Dana Desa ke Kopdes Merah Putih, Ini Tujuan dan Dampaknya

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan sebagian besar Dana Desa tahun 2026 untuk mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, sekitar 58,03 persen Dana Desa atau setara Rp34,57 triliun akan dialokasikan untuk penguatan koperasi desa yang menjadi salah satu program strategis pemerintah pusat.
Penguatan Ekonomi Desa
Menurut Purbaya, Kopdes Merah Putih dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi desa, mulai dari distribusi bahan pokok, penyerapan hasil pertanian, hingga pengembangan usaha mikro dan kecil. Pemerintah menilai koperasi ini dapat mendorong desa menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Selain itu, keberadaan koperasi desa juga diharapkan dapat memotong rantai distribusi yang panjang, sehingga harga barang kebutuhan masyarakat menjadi lebih murah dan petani memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Target Ribuan Desa
Pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih hadir di puluhan ribu desa di seluruh Indonesia. Dana Desa akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur koperasi, pengadaan sarana distribusi, serta penguatan permodalan usaha koperasi.
Program ini juga disebut sebagai bagian dari agenda ekonomi kerakyatan nasional yang mendukung ketahanan pangan dan distribusi barang kebutuhan pokok di tingkat desa.
Muncul Pro dan Kontra
Meski demikian, kebijakan pengalihan Dana Desa ini menuai perdebatan. Sejumlah pihak menilai pengalihan anggaran dalam jumlah besar ke koperasi berpotensi mengurangi fleksibilitas desa dalam menjalankan program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Namun pemerintah menegaskan, koperasi desa justru menjadi instrumen jangka panjang untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan mengurangi ketergantungan pada bantuan pusat.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB