Purbaya Geser Rp34 Triliun Dana Desa ke Kopdes Merah Putih, Ini Tujuan dan Dampaknya

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan sebagian besar Dana Desa tahun 2026 untuk mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, sekitar 58,03 persen Dana Desa atau setara Rp34,57 triliun akan dialokasikan untuk penguatan koperasi desa yang menjadi salah satu program strategis pemerintah pusat.
Penguatan Ekonomi Desa
Menurut Purbaya, Kopdes Merah Putih dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi desa, mulai dari distribusi bahan pokok, penyerapan hasil pertanian, hingga pengembangan usaha mikro dan kecil. Pemerintah menilai koperasi ini dapat mendorong desa menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Selain itu, keberadaan koperasi desa juga diharapkan dapat memotong rantai distribusi yang panjang, sehingga harga barang kebutuhan masyarakat menjadi lebih murah dan petani memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Target Ribuan Desa
Pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih hadir di puluhan ribu desa di seluruh Indonesia. Dana Desa akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur koperasi, pengadaan sarana distribusi, serta penguatan permodalan usaha koperasi.
Program ini juga disebut sebagai bagian dari agenda ekonomi kerakyatan nasional yang mendukung ketahanan pangan dan distribusi barang kebutuhan pokok di tingkat desa.
Muncul Pro dan Kontra
Meski demikian, kebijakan pengalihan Dana Desa ini menuai perdebatan. Sejumlah pihak menilai pengalihan anggaran dalam jumlah besar ke koperasi berpotensi mengurangi fleksibilitas desa dalam menjalankan program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Namun pemerintah menegaskan, koperasi desa justru menjadi instrumen jangka panjang untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan mengurangi ketergantungan pada bantuan pusat.

Baca Juga :  Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026, Pemerintah Klaim Anggaran Aman

Berita Terkait

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir
Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit
Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi
Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti
Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Prabowo Tegas: Jangan Ada yang Jadi Beking Tambang dan Perkebunan Ilegal
Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Wacana “War Tiket” Haji: Dinilai Tidak Adil dan Berpotensi Picu Kecemburuan
Prabowo Mundur dari Ketum PB IPSI Usai 34 Tahun Mengabdi, Fokus Jalankan Tugas sebagai Presiden
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit

Selasa, 14 April 2026 - 14:45 WIB

Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Selasa, 14 April 2026 - 08:36 WIB

Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti

Minggu, 12 April 2026 - 19:51 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Berita Terbaru