Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Usai Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah tegas itu diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang menyeret pengasuh pondok pesantren tersebut.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menegaskan, keputusan pencabutan izin dilakukan setelah Kemenag melakukan verifikasi faktual dan evaluasi terhadap operasional pesantren. Hasil evaluasi menyatakan terdapat pelanggaran serius yang dinilai mencederai fungsi pendidikan dan perlindungan terhadap santri.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG

“Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan yang merusak masa depan anak-anak. Keselamatan dan perlindungan santri menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Pencabutan izin resmi berlaku sejak 5 Mei 2026. Selain itu, Kemenag juga melarang Ponpes Ndolo Kusumo menerima santri baru serta menonaktifkan pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

Sementara itu, aparat penegak hukum masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Kemenag memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta seluruh pihak menghormati hak korban.

Baca Juga :  Pemerintah Larang Sekolah Berikan PR Berlebihan Selama Ramadan 2026

Untuk menjamin kelanjutan pendidikan para santri, sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Mereka sementara mengikuti pembelajaran secara daring sambil menunggu proses penempatan ke pesantren atau lembaga pendidikan lain yang lebih aman.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB