Komisi Informasi Jambi Kuliti SK Bupati Muaro Jambi, Legalitas Penutupan Dokumen Proyek Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, sejumlah fakta mengemuka terkait dasar hukum penutupan dokumen proyek yang selama ini dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi.

Majelis Komisioner mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang memasukkan dokumen proyek seperti Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga kontrak pekerjaan sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik.

Pertanyaan majelis bukan tanpa alasan. Dokumen-dokumen tersebut selama ini menjadi instrumen penting dalam pengawasan penggunaan anggaran negara. Ketika akses terhadap dokumen proyek ditutup, ruang kontrol publik terhadap pelaksanaan pembangunan pun ikut menyempit.

Dalam persidangan, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Muaro Jambi mengakui bahwa SK Bupati yang diterbitkan pada April 2026 hanya merupakan revisi dari keputusan sebelumnya. Pengakuan tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan yang lebih serius ketika majelis mendalami proses penyusunan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Bagian Hukum Pemkab Muaro Jambi juga mengakui bahwa SK yang menjadi dasar penutupan informasi tersebut belum melalui uji konsekuensi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, uji konsekuensi merupakan syarat penting untuk menentukan apakah suatu informasi layak dikecualikan atau tetap harus dibuka kepada masyarakat.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penetapan sejumlah dokumen proyek sebagai informasi tertutup. Sebab tanpa uji konsekuensi, dasar pengecualian informasi berpotensi dipersoalkan dari sisi prosedur maupun substansi.

Tak hanya itu, Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi dalam persidangan juga menyatakan belum pernah mendapatkan pembinaan terkait pelayanan informasi publik dari PPID Utama Kabupaten Muaro Jambi. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan koordinasi dalam tata kelola keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dugaan Permainan Bawah Tangan PUTR Dengan Vendor Reklame : Izin, Pajak dan Jumlah Objek Dipertanyakan

Persidangan yang berlangsung di Komisi Informasi Jambi itu menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur yang bersumber dari uang negara. Transparansi dinilai menjadi salah satu instrumen utama dalam mencegah penyimpangan serta memperkuat pengawasan publik.

Majelis Komisioner akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Juni 2026. Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana dasar hukum yang digunakan Pemkab Muaro Jambi dalam menutup akses dokumen proyek yang menjadi objek sengketa.

Kini publik menunggu jawaban dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Apakah penutupan dokumen proyek tersebut benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat, atau justru membuka babak baru polemik keterbukaan informasi di daerah yang selama ini menggaungkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Berita Terkait

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Ironis! Jam Pelayanan Publik Dijadikan Panggung TikTok, Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh dan Kadinkes Muaro Jambi Bungkam Seribu Bahasa
Ironis! Diduga Jam Pelayanan Publik Dijadikan Panggung TikTok, Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh dan Kadinkes Muaro Jambi Bungkam Seribu Bahasa
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H dan N, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Jangan Tutup Mata! PUTR Didesak Bongkar Paksa Baliho dan Neon Box yang Caplok Hak Pejalan Kaki Dan Tidak Membayar Pajak
“Rakyat Butuh Hasil, Bukan Alasan”, Kritik Pedas untuk Pemkab Muaro Jambi Viral di Media Sosial
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:55 WIB

KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:43 WIB

Ironis! Jam Pelayanan Publik Dijadikan Panggung TikTok, Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh dan Kadinkes Muaro Jambi Bungkam Seribu Bahasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:47 WIB

Ironis! Diduga Jam Pelayanan Publik Dijadikan Panggung TikTok, Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh dan Kadinkes Muaro Jambi Bungkam Seribu Bahasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:59 WIB

Komisi Informasi Jambi Kuliti SK Bupati Muaro Jambi, Legalitas Penutupan Dokumen Proyek Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB