Komisi Informasi Jambi Kuliti SK Bupati Muaro Jambi, Legalitas Penutupan Dokumen Proyek Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, sejumlah fakta mengemuka terkait dasar hukum penutupan dokumen proyek yang selama ini dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi.

Majelis Komisioner mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang memasukkan dokumen proyek seperti Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga kontrak pekerjaan sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik.

Pertanyaan majelis bukan tanpa alasan. Dokumen-dokumen tersebut selama ini menjadi instrumen penting dalam pengawasan penggunaan anggaran negara. Ketika akses terhadap dokumen proyek ditutup, ruang kontrol publik terhadap pelaksanaan pembangunan pun ikut menyempit.

Dalam persidangan, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Muaro Jambi mengakui bahwa SK Bupati yang diterbitkan pada April 2026 hanya merupakan revisi dari keputusan sebelumnya. Pengakuan tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan yang lebih serius ketika majelis mendalami proses penyusunan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Kota Jambi Ajukan 322 Formasi CASN 2026 ke KemenPAN-RB, Tidak Ada Formasi Guru

Bagian Hukum Pemkab Muaro Jambi juga mengakui bahwa SK yang menjadi dasar penutupan informasi tersebut belum melalui uji konsekuensi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, uji konsekuensi merupakan syarat penting untuk menentukan apakah suatu informasi layak dikecualikan atau tetap harus dibuka kepada masyarakat.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penetapan sejumlah dokumen proyek sebagai informasi tertutup. Sebab tanpa uji konsekuensi, dasar pengecualian informasi berpotensi dipersoalkan dari sisi prosedur maupun substansi.

Tak hanya itu, Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi dalam persidangan juga menyatakan belum pernah mendapatkan pembinaan terkait pelayanan informasi publik dari PPID Utama Kabupaten Muaro Jambi. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan koordinasi dalam tata kelola keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Inspektorat Periksa Kades, Bangunan Beranggaran Besar di Muaro Jambi Roboh

Persidangan yang berlangsung di Komisi Informasi Jambi itu menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur yang bersumber dari uang negara. Transparansi dinilai menjadi salah satu instrumen utama dalam mencegah penyimpangan serta memperkuat pengawasan publik.

Majelis Komisioner akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Juni 2026. Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana dasar hukum yang digunakan Pemkab Muaro Jambi dalam menutup akses dokumen proyek yang menjadi objek sengketa.

Kini publik menunggu jawaban dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Apakah penutupan dokumen proyek tersebut benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat, atau justru membuka babak baru polemik keterbukaan informasi di daerah yang selama ini menggaungkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Berita Terkait

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Pamit Mandi di Sungai, Warga Lubuk Pinang Mukomuko Ditemukan Tewas Tenggelam
Dinas Pendidikan Tebo Ditemukan Bermasalah dalam Pengadaan Buku Dana BOS Rp8,77 Miliar
DPMPTSP Kota Jambi Turun Cek Gudang Depo A Plus yang Disorot Diduga Langgar GSB 
3 Jam Sambangi Habib Abubakar Haddad, Sekretaris PBB Muaro Jambi: “Seperti Guru dan Murid”
Masyarakat Desak Inspektorat Periksa Kades, Bangunan Beranggaran Besar di Muaro Jambi Roboh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Pamit Mandi di Sungai, Warga Lubuk Pinang Mukomuko Ditemukan Tewas Tenggelam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Dinas Pendidikan Tebo Ditemukan Bermasalah dalam Pengadaan Buku Dana BOS Rp8,77 Miliar

Berita Terbaru