DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan 4 Anggota KPU Terkait Sewa Private Jet

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain Ketua dan anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, juga turut dikenai sanksi serupa. Sanksi dijatuhkan usai DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan jet pribadi untuk kegiatan logistik Pemilu 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatutan.

Anggota KPU yang turut disanksi antara lain Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sementara Betty Epsilon Idroos dibebaskan dari semua tuduhan dan direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP.

Baca Juga :  Lukisan “Kuda Api” Karya SBY Laku Rp 6,5 Miliar, Dibeli Low Tuck Kwong

Dalam sidang putusan, DKPP menilai bahwa penggunaan private jet oleh KPU sebanyak 59 kali penerbangan tidak dapat dibenarkan secara etik, meski KPU beralasan langkah tersebut dilakukan demi percepatan distribusi logistik pemilu ke daerah-daerah terpencil.

> “Dalih efisiensi waktu dan percepatan distribusi logistik tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar prinsip etik penyelenggara pemilu,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

 

DKPP menegaskan bahwa tindakan KPU tersebut telah melanggar asas kepatutan, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan terbatas pada peringatan keras dan belum sampai pada pemberhentian sementara.

Baca Juga :  639 Ribu Pelamar Serbu Posisi Manajer Kopdes Merah Putih, Persaingan Ketat!

Sejumlah pihak menilai sanksi itu masih terlalu ringan. Pengadu dalam perkara ini menyebut hukuman tersebut tidak memberikan efek jera terhadap penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

Sanksi peringatan keras ini sekaligus menjadi pengingat bagi lembaga penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara dan tetap mengutamakan prinsip kesederhanaan, transparansi, serta efisiensi dalam setiap kegiatan kedinasan

Berita Terkait

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Tandai Babak Baru Penguatan Institusi Kepolisian
Kapuspen TNI Sebut Keterlibatan Tentara Memburu Begal Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:04 WIB

Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:39 WIB

Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB