DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan 4 Anggota KPU Terkait Sewa Private Jet

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain Ketua dan anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, juga turut dikenai sanksi serupa. Sanksi dijatuhkan usai DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan jet pribadi untuk kegiatan logistik Pemilu 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatutan.

Anggota KPU yang turut disanksi antara lain Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sementara Betty Epsilon Idroos dibebaskan dari semua tuduhan dan direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 2026, BMKG Pantau Hilal di 37 Titik

Dalam sidang putusan, DKPP menilai bahwa penggunaan private jet oleh KPU sebanyak 59 kali penerbangan tidak dapat dibenarkan secara etik, meski KPU beralasan langkah tersebut dilakukan demi percepatan distribusi logistik pemilu ke daerah-daerah terpencil.

> “Dalih efisiensi waktu dan percepatan distribusi logistik tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar prinsip etik penyelenggara pemilu,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

 

DKPP menegaskan bahwa tindakan KPU tersebut telah melanggar asas kepatutan, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan terbatas pada peringatan keras dan belum sampai pada pemberhentian sementara.

Baca Juga :  Prabowo Tegas: Jangan Ada yang Jadi Beking Tambang dan Perkebunan Ilegal

Sejumlah pihak menilai sanksi itu masih terlalu ringan. Pengadu dalam perkara ini menyebut hukuman tersebut tidak memberikan efek jera terhadap penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

Sanksi peringatan keras ini sekaligus menjadi pengingat bagi lembaga penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara dan tetap mengutamakan prinsip kesederhanaan, transparansi, serta efisiensi dalam setiap kegiatan kedinasan

Berita Terkait

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir
Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit
Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi
Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti
Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Prabowo Tegas: Jangan Ada yang Jadi Beking Tambang dan Perkebunan Ilegal
Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Wacana “War Tiket” Haji: Dinilai Tidak Adil dan Berpotensi Picu Kecemburuan
Prabowo Mundur dari Ketum PB IPSI Usai 34 Tahun Mengabdi, Fokus Jalankan Tugas sebagai Presiden
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit

Selasa, 14 April 2026 - 14:45 WIB

Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Selasa, 14 April 2026 - 08:36 WIB

Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti

Minggu, 12 April 2026 - 19:51 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Berita Terbaru