Pemerintah Larang Sekolah Berikan PR Berlebihan Selama Ramadan 2026

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus terkait kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) secara berlebihan kepada siswa.
Kebijakan ini tertuang dalam pengaturan pembelajaran selama Ramadan yang disepakati lintas kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa Ramadan harus menjadi momentum pembentukan karakter bagi peserta didik, bukan sekadar mengejar target akademik.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno dalam rapat tingkat menteri di Jakarta. �
Ramadhan Antaranews
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung selama Ramadan, namun dengan penyesuaian metode agar siswa tidak terbebani secara fisik maupun mental.
“Pembelajaran tetap berjalan, tetapi konsepnya disesuaikan agar siswa tetap nyaman menjalankan ibadah puasa dan aktivitas keagamaan,” ujar Abdul Mu’ti.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah meminta sekolah mengatur tugas secara proporsional dan tidak memberikan PR yang memberatkan siswa. Penugasan diarahkan pada kegiatan yang bersifat edukatif, penguatan karakter, serta aktivitas keagamaan yang relevan dengan suasana Ramadan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah, lingkungan sekitar, atau tempat ibadah dengan pendampingan orang tua. Sekolah diharapkan tetap memberikan pendampingan dan monitoring agar proses belajar tetap berjalan optimal.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang seimbang antara akademik dan spiritual, sekaligus memberi ruang bagi siswa dan keluarga untuk menjalani Ramadan dengan lebih khusyuk.

Baca Juga :  Resmi! Aktivasi Nomor HP Baru Wajib Verifikasi Wajah Mulai Juli 2026

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB