KPK Tegaskan RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera disahkan karena dinilai menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset hasil kejahatan ke negara.
“Perampasan aset merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi karena bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Tessa.
Menurut KPK, selama ini upaya penegakan hukum sering terhambat dalam pelacakan dan penyitaan aset, sehingga RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money dalam setiap perkara tindak pidana.
“Jika hanya menghukum pelaku tanpa merampas aset hasil kejahatan, maka tujuan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai,” tambahnya.
KPK menilai pengesahan RUU ini juga penting untuk memastikan aset yang diperoleh secara ilegal dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan publik dan pembangunan nasional.
RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam agenda pembahasan DPR dan diharapkan dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang komprehensif dalam upaya pemulihan aset negara.

Baca Juga :  Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun,

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB