Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah terkait kondisi keuangan yang kian tertekan. Lebih dari 300 daerah tercatat memiliki porsi belanja pegawai melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Temuan tersebut disampaikan Tito dalam rapat bersama DPR RI. Ia menegaskan bahwa kondisi ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Menurut Tito, lonjakan belanja pegawai dipicu oleh rekrutmen besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, konsekuensinya, beban gaji PPPK harus ditanggung oleh APBD masing-masing daerah, termasuk daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini bisa semakin berat, apalagi jika transfer dana dari pusat mengalami penurunan,” ujar Tito.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tito mendorong kepala daerah melakukan efisiensi anggaran, terutama pada belanja operasional. Ia menekankan pentingnya pengurangan kegiatan yang tidak prioritas, seperti perjalanan dinas dan rapat-rapat yang dinilai bisa dihemat.
Sebagai contoh, Tito menyebut Kabupaten Lahat yang berhasil melakukan efisiensi hingga ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kemudian dialihkan untuk menutup kebutuhan belanja gaji PPPK.
Selain efisiensi, pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dapat dilakukan melalui peningkatan pajak dari sektor usaha yang potensial, dengan tetap menjaga agar tidak membebani masyarakat kecil.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar struktur APBD tetap sehat dan tidak melanggar ketentuan fiskal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.












