Warning Mendagri: 300 Daerah Lampaui Batas Belanja Pegawai, Terancam Sanksi UU HKPD

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah terkait kondisi keuangan yang kian tertekan. Lebih dari 300 daerah tercatat memiliki porsi belanja pegawai melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Temuan tersebut disampaikan Tito dalam rapat bersama DPR RI. Ia menegaskan bahwa kondisi ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Menurut Tito, lonjakan belanja pegawai dipicu oleh rekrutmen besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, konsekuensinya, beban gaji PPPK harus ditanggung oleh APBD masing-masing daerah, termasuk daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Baca Juga :  Rocky Gerung Bertemu Seskab Teddy di Istana, Bahas Etika Kepemimpinan

“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini bisa semakin berat, apalagi jika transfer dana dari pusat mengalami penurunan,” ujar Tito.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tito mendorong kepala daerah melakukan efisiensi anggaran, terutama pada belanja operasional. Ia menekankan pentingnya pengurangan kegiatan yang tidak prioritas, seperti perjalanan dinas dan rapat-rapat yang dinilai bisa dihemat.

Baca Juga :  Polri Petakan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Dua Gelombang

Sebagai contoh, Tito menyebut Kabupaten Lahat yang berhasil melakukan efisiensi hingga ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kemudian dialihkan untuk menutup kebutuhan belanja gaji PPPK.

Selain efisiensi, pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dapat dilakukan melalui peningkatan pajak dari sektor usaha yang potensial, dengan tetap menjaga agar tidak membebani masyarakat kecil.

Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar struktur APBD tetap sehat dan tidak melanggar ketentuan fiskal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB