Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, serta rumah ajudannya dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas, rumah pribadi, hingga kantor pemerintahan di Tulungagung dan Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen penting berupa surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juru Bicara KPK menyebut, dokumen tersebut diduga sengaja disiapkan untuk memaksa para pejabat agar patuh terhadap perintah bupati.
Selain dokumen, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp95 juta serta berbagai berkas terkait pengadaan dan penganggaran daerah.
Dalam perkara ini, Gatut diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan bawahannya, termasuk meminta sejumlah uang dari kepala OPD dengan nominal bervariasi.
KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya sebagai tersangka dan masih terus mendalami kasus dengan penggeledahan lanjutan guna melengkapi alat bukti.












