KPK Tegaskan RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera disahkan karena dinilai menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset hasil kejahatan ke negara.
“Perampasan aset merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi karena bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Tessa.
Menurut KPK, selama ini upaya penegakan hukum sering terhambat dalam pelacakan dan penyitaan aset, sehingga RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money dalam setiap perkara tindak pidana.
“Jika hanya menghukum pelaku tanpa merampas aset hasil kejahatan, maka tujuan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai,” tambahnya.
KPK menilai pengesahan RUU ini juga penting untuk memastikan aset yang diperoleh secara ilegal dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan publik dan pembangunan nasional.
RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam agenda pembahasan DPR dan diharapkan dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang komprehensif dalam upaya pemulihan aset negara.

Baca Juga :  Respons KPK soal “Negara Menyuap Negara” di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu

Berita Terkait

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir
Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit
Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi
Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti
Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Prabowo Tegas: Jangan Ada yang Jadi Beking Tambang dan Perkebunan Ilegal
Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Wacana “War Tiket” Haji: Dinilai Tidak Adil dan Berpotensi Picu Kecemburuan
Prabowo Mundur dari Ketum PB IPSI Usai 34 Tahun Mengabdi, Fokus Jalankan Tugas sebagai Presiden
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit

Selasa, 14 April 2026 - 14:45 WIB

Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Selasa, 14 April 2026 - 08:36 WIB

Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti

Minggu, 12 April 2026 - 19:51 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Berita Terbaru