Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera disahkan karena dinilai menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset hasil kejahatan ke negara.
“Perampasan aset merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi karena bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Tessa.
Menurut KPK, selama ini upaya penegakan hukum sering terhambat dalam pelacakan dan penyitaan aset, sehingga RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money dalam setiap perkara tindak pidana.
“Jika hanya menghukum pelaku tanpa merampas aset hasil kejahatan, maka tujuan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai,” tambahnya.
KPK menilai pengesahan RUU ini juga penting untuk memastikan aset yang diperoleh secara ilegal dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan publik dan pembangunan nasional.
RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam agenda pembahasan DPR dan diharapkan dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang komprehensif dalam upaya pemulihan aset negara.












