KPK Tegaskan RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera disahkan karena dinilai menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset hasil kejahatan ke negara.
“Perampasan aset merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi karena bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Tessa.
Menurut KPK, selama ini upaya penegakan hukum sering terhambat dalam pelacakan dan penyitaan aset, sehingga RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money dalam setiap perkara tindak pidana.
“Jika hanya menghukum pelaku tanpa merampas aset hasil kejahatan, maka tujuan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai,” tambahnya.
KPK menilai pengesahan RUU ini juga penting untuk memastikan aset yang diperoleh secara ilegal dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan publik dan pembangunan nasional.
RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam agenda pembahasan DPR dan diharapkan dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang komprehensif dalam upaya pemulihan aset negara.

Baca Juga :  Genjot Program Bedah Rumah, Pemerintah Targetkan Renovasi 400 Ribu Unit di 2026

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru