MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ibu kota negara Indonesia hingga saat ini masih tetap berada di Jakarta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Majelis hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

MK menilai perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berlaku efektif karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ibu kota negara.

Baca Juga :  Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara, Sebut Guru Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

“Sepanjang Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara belum diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta,” demikian pertimbangan MK dalam putusan tersebut.

Gugatan sebelumnya mempersoalkan dugaan kekosongan status hukum ibu kota negara pasca lahirnya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sementara pemindahan ke IKN belum sepenuhnya diberlakukan.

Baca Juga :  20 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi, 77 Masih Jalani Perawatan

Namun MK menegaskan tidak terdapat kekosongan konstitusional karena ketentuan masa transisi telah diatur dalam UU IKN.

Meski begitu, MK juga menegaskan bahwa secara hukum, Ibu Kota Nusantara tetap sah sebagai ibu kota negara yang telah ditetapkan melalui undang-undang dan tinggal menunggu pemberlakuan resmi melalui Keppres Presiden.

Putusan ini sekaligus memperjelas status Jakarta yang hingga kini masih menjadi pusat pemerintahan dan administrasi negara Indonesia.

Berita Terkait

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Tandai Babak Baru Penguatan Institusi Kepolisian
Kapuspen TNI Sebut Keterlibatan Tentara Memburu Begal Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:04 WIB

Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:39 WIB

Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB