MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ibu kota negara Indonesia hingga saat ini masih tetap berada di Jakarta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Majelis hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

MK menilai perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berlaku efektif karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ibu kota negara.

Baca Juga :  Kapolresta Sleman dan Eks Kasat Lantas Segera Disidang Disiplin Terkait Kasus Hogi Minaya

“Sepanjang Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara belum diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta,” demikian pertimbangan MK dalam putusan tersebut.

Gugatan sebelumnya mempersoalkan dugaan kekosongan status hukum ibu kota negara pasca lahirnya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sementara pemindahan ke IKN belum sepenuhnya diberlakukan.

Baca Juga :  Aksi Main Hakim Sendiri di Tabanan Tewaskan Terduga Pencuri Ayam, 5 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Namun MK menegaskan tidak terdapat kekosongan konstitusional karena ketentuan masa transisi telah diatur dalam UU IKN.

Meski begitu, MK juga menegaskan bahwa secara hukum, Ibu Kota Nusantara tetap sah sebagai ibu kota negara yang telah ditetapkan melalui undang-undang dan tinggal menunggu pemberlakuan resmi melalui Keppres Presiden.

Putusan ini sekaligus memperjelas status Jakarta yang hingga kini masih menjadi pusat pemerintahan dan administrasi negara Indonesia.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru