Prabowo Ungkap Dapat Laporan Jaksa di Daerah Lakukan Praktik Tak Benar

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya menerima laporan adanya dugaan praktik tidak benar yang dilakukan sejumlah jaksa di daerah. Hal itu ia sampaikan sebagai bentuk peringatan agar aparat penegak hukum bekerja dengan adil dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

“Saya dapat laporan dari para jaksa di daerah, ada praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar,” kata Prabowo dalam arahannya di Jakarta, dikutip Selasa (21/10/2025).

Prabowo menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mencari-cari kesalahan rakyat kecil. Ia mencontohkan kasus anak sekolah dasar yang ditangkap karena mencuri ayam, hingga seorang ibu yang ditahan karena menebang pohon.

Baca Juga :  Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

“Itu tidak masuk akal. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Mantan Menteri Pertahanan itu mengingatkan agar aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menilai, praktik semacam itu merusak kepercayaan publik terhadap keadilan negara.

“Kita harus adil terhadap rakyat kecil. Jangan kriminalisasi mereka yang hidupnya sudah susah,” ujar Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pesan Presiden dengan memperkuat penerapan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Viral Dugaan Perundungan Siswa SMPN 40 Muaro Jambi, Dinas Pendidikan Bungkam

“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Prinsip kami tajam ke atas, humanis ke bawah,” kata Anang.

Ia menambahkan, penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) akan terus diperluas, agar kasus-kasus ringan tidak langsung berujung pidana penjara dan lebih mengedepankan penyelesaian damai.

Pernyataan Prabowo ini disebut sebagai sinyal kuat agar institusi penegak hukum melakukan koreksi internal, memastikan hukum benar-benar berpihak pada keadilan sosial, bukan hanya pada kepentingan kekuasaan.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru