Prabowo Ungkap Dapat Laporan Jaksa di Daerah Lakukan Praktik Tak Benar

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya menerima laporan adanya dugaan praktik tidak benar yang dilakukan sejumlah jaksa di daerah. Hal itu ia sampaikan sebagai bentuk peringatan agar aparat penegak hukum bekerja dengan adil dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

“Saya dapat laporan dari para jaksa di daerah, ada praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar,” kata Prabowo dalam arahannya di Jakarta, dikutip Selasa (21/10/2025).

Prabowo menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mencari-cari kesalahan rakyat kecil. Ia mencontohkan kasus anak sekolah dasar yang ditangkap karena mencuri ayam, hingga seorang ibu yang ditahan karena menebang pohon.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

“Itu tidak masuk akal. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Mantan Menteri Pertahanan itu mengingatkan agar aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menilai, praktik semacam itu merusak kepercayaan publik terhadap keadilan negara.

“Kita harus adil terhadap rakyat kecil. Jangan kriminalisasi mereka yang hidupnya sudah susah,” ujar Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pesan Presiden dengan memperkuat penerapan keadilan restoratif.

Baca Juga :  THR 2026 Resmi Dicairkan, PNS hingga Pensiunan Terima Hak Penuh 100 Persen

“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Prinsip kami tajam ke atas, humanis ke bawah,” kata Anang.

Ia menambahkan, penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) akan terus diperluas, agar kasus-kasus ringan tidak langsung berujung pidana penjara dan lebih mengedepankan penyelesaian damai.

Pernyataan Prabowo ini disebut sebagai sinyal kuat agar institusi penegak hukum melakukan koreksi internal, memastikan hukum benar-benar berpihak pada keadilan sosial, bukan hanya pada kepentingan kekuasaan.

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB