Jakarta – Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunan.
Informasi tersebut disampaikan dalam laporan yang ditayangkan Kompas TV. Pencairan dilakukan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026 guna membantu kebutuhan hari raya sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
Dibayarkan Penuh Tanpa Pemotongan
THR tahun ini dibayarkan sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen yang diterima meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja
Ketentuan tersebut berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk TNI dan Polri.
Anggaran Capai Rp55 Triliun
Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi jutaan ASN pusat dan daerah serta para pensiunan.
Pensiunan Terima Melalui Taspen dan Asabri
Bagi pensiunan PNS, pencairan dilakukan melalui PT Taspen. Sementara itu, pensiunan TNI dan Polri menerima haknya melalui PT Asabri.
Adapun komponen THR pensiunan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya sesuai regulasi.
Berbeda dengan Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan THR berbeda dengan gaji ke-13. THR diberikan menjelang Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun.
Dengan pencairan THR ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga meningkat dan roda perekonomian nasional semakin bergerak menjelang Hari Raya.












