THR 2026 Resmi Dicairkan, PNS hingga Pensiunan Terima Hak Penuh 100 Persen

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunan.
Informasi tersebut disampaikan dalam laporan yang ditayangkan Kompas TV. Pencairan dilakukan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026 guna membantu kebutuhan hari raya sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
Dibayarkan Penuh Tanpa Pemotongan
THR tahun ini dibayarkan sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen yang diterima meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja
Ketentuan tersebut berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk TNI dan Polri.
Anggaran Capai Rp55 Triliun
Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi jutaan ASN pusat dan daerah serta para pensiunan.
Pensiunan Terima Melalui Taspen dan Asabri
Bagi pensiunan PNS, pencairan dilakukan melalui PT Taspen. Sementara itu, pensiunan TNI dan Polri menerima haknya melalui PT Asabri.
Adapun komponen THR pensiunan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya sesuai regulasi.
Berbeda dengan Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan THR berbeda dengan gaji ke-13. THR diberikan menjelang Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun.
Dengan pencairan THR ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga meningkat dan roda perekonomian nasional semakin bergerak menjelang Hari Raya.

Baca Juga :  Resmi Berlaku! Beli BBM Subsidi Kini Dibatasi 50 Liter per Hari, Wajib Pakai Barcode MyPertamina

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB