KPK Ungkap Strategi Penyidikan: Ferry Yunanda Belum Ditetapkan Tersangka Kasus “Jatah Preman”

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal dengan istilah “jatah preman”.

KPK menyebut, belum ditetapkannya Ferry sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Lembaga antirasuah itu mengungkap bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mengembangkan perkara dan menelusuri keterlibatan pihak lain.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Saat ini penyidik masih mendalami dan mengembangkan perkara, termasuk peran dari para pihak yang diduga terlibat,” ujar Tessa.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembacokan di Pinang Merah Ditangkap, Polisi: Pelaku Lain Masih Diburu

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ferry Yunanda diduga memiliki peran sebagai pengumpul dana dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dana tersebut disebut berasal dari fee proyek yang kerap disebut sebagai “jatah preman”.

Modus yang terungkap, setiap proyek diduga dipungut fee sekitar 5 persen dari nilai pekerjaan. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan diduga disalurkan kepada pihak tertentu melalui perantara.

Baca Juga :  Sidang Kasus Kemnaker: Saksi Sebut Ada Permintaan Rp3 Miliar Pakai Kode “3 Meter”

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman. Status hukum seseorang, termasuk Ferry Yunanda, akan ditentukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan,” tambah Tessa.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam praktik pemungutan fee proyek di lingkungan PUPR Riau. Penyidikan pun terus berkembang untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru