KPK Ungkap Strategi Penyidikan: Ferry Yunanda Belum Ditetapkan Tersangka Kasus “Jatah Preman”

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal dengan istilah “jatah preman”.

KPK menyebut, belum ditetapkannya Ferry sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Lembaga antirasuah itu mengungkap bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mengembangkan perkara dan menelusuri keterlibatan pihak lain.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Saat ini penyidik masih mendalami dan mengembangkan perkara, termasuk peran dari para pihak yang diduga terlibat,” ujar Tessa.

Baca Juga :  KPK Bongkar Peran Stafsus Menag dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ferry Yunanda diduga memiliki peran sebagai pengumpul dana dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dana tersebut disebut berasal dari fee proyek yang kerap disebut sebagai “jatah preman”.

Modus yang terungkap, setiap proyek diduga dipungut fee sekitar 5 persen dari nilai pekerjaan. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan diduga disalurkan kepada pihak tertentu melalui perantara.

Baca Juga :  Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman. Status hukum seseorang, termasuk Ferry Yunanda, akan ditentukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan,” tambah Tessa.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam praktik pemungutan fee proyek di lingkungan PUPR Riau. Penyidikan pun terus berkembang untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Berita Terkait

Ketua Golkar Maluku Tewas Ditikam di Bandara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua, 12 Warga Sipil Tewas
BNI Pastikan Kembalikan Dana Rp28 Miliar Kasus Dugaan Penggelapan Gereja Aek Nabara
Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik
KPK Periksa Dua Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidikan Masih Berlanjut
KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan Dokumen “Alat Tekan”
Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:14 WIB

KPK Ungkap Strategi Penyidikan: Ferry Yunanda Belum Ditetapkan Tersangka Kasus “Jatah Preman”

Minggu, 19 April 2026 - 18:49 WIB

Ketua Golkar Maluku Tewas Ditikam di Bandara, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 12:35 WIB

BNI Pastikan Kembalikan Dana Rp28 Miliar Kasus Dugaan Penggelapan Gereja Aek Nabara

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik

Sabtu, 18 April 2026 - 09:42 WIB

KPK Periksa Dua Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidikan Masih Berlanjut

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Ketua Golkar Maluku Tewas Ditikam di Bandara, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:49 WIB