Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Aktor Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider kurungan.

Baca Juga :  Amsal Sitepu Bebas Usai Ditangguhkan Penahanannya, tapi !!!

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara. Meski demikian, hakim menilai perbuatan terdakwa tetap memberatkan karena dilakukan saat berada dalam lingkungan rumah tahanan.

Baca Juga :  Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan

Kasus ini turut menyeret beberapa terdakwa lain, dengan vonis antara 4 hingga 6 tahun penjara.

Putusan ini menegaskan keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan, sekaligus menjadi sorotan terkait praktik ilegal yang masih terjadi di balik jeruji.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru