Jakarta – Aktor Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara. Meski demikian, hakim menilai perbuatan terdakwa tetap memberatkan karena dilakukan saat berada dalam lingkungan rumah tahanan.
Kasus ini turut menyeret beberapa terdakwa lain, dengan vonis antara 4 hingga 6 tahun penjara.
Putusan ini menegaskan keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan, sekaligus menjadi sorotan terkait praktik ilegal yang masih terjadi di balik jeruji.












