Bea Cukai Ingatkan: Warga Hisap Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Pasalnya, tindakan tersebut dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jawa Barat menjelaskan, sanksi pidana tidak hanya berlaku bagi pengedar atau penjual, tetapi juga bagi konsumen yang dengan sadar menggunakan atau membeli rokok tanpa pita cukai resmi.

> “Masyarakat perlu tahu, mengonsumsi rokok ilegal juga termasuk pelanggaran hukum. Ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun penjara dan denda, karena sama saja ikut memperdagangkan barang kena cukai ilegal,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi DJBC, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Prabowo Tugaskan Menkeu Purbaya Berantas Kebocoran Pajak dan Cukai

Menurutnya, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak membayar cukai negara. Jenisnya bisa berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai bekas. Praktik ini merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan industri rokok legal.

DJBC juga meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk rokok. Rokok yang legal memiliki pita cukai asli dengan desain dan warna sesuai ketentuan, serta melekat rapi di kemasan.

Baca Juga :  Warning Mendagri: 300 Daerah Lampaui Batas Belanja Pegawai, Terancam Sanksi UU HKPD

> “Jangan tergiur harga murah. Kalau ketahuan menjual, menimbun, bahkan mengonsumsi rokok ilegal, hukumannya berat. Paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Bea Cukai terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan ikut membantu memberantas peredarannya. Warga juga diimbau melapor bila menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai ke kantor Bea Cukai terdekat.

 

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB