Bea Cukai Ingatkan: Warga Hisap Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Pasalnya, tindakan tersebut dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jawa Barat menjelaskan, sanksi pidana tidak hanya berlaku bagi pengedar atau penjual, tetapi juga bagi konsumen yang dengan sadar menggunakan atau membeli rokok tanpa pita cukai resmi.

> “Masyarakat perlu tahu, mengonsumsi rokok ilegal juga termasuk pelanggaran hukum. Ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun penjara dan denda, karena sama saja ikut memperdagangkan barang kena cukai ilegal,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi DJBC, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Rencana Pengadaan Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel Tuai Sorotan

Menurutnya, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak membayar cukai negara. Jenisnya bisa berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai bekas. Praktik ini merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan industri rokok legal.

DJBC juga meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk rokok. Rokok yang legal memiliki pita cukai asli dengan desain dan warna sesuai ketentuan, serta melekat rapi di kemasan.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jika Harga Minyak Dunia Melonjak

> “Jangan tergiur harga murah. Kalau ketahuan menjual, menimbun, bahkan mengonsumsi rokok ilegal, hukumannya berat. Paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Bea Cukai terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan ikut membantu memberantas peredarannya. Warga juga diimbau melapor bila menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai ke kantor Bea Cukai terdekat.

 

Berita Terkait

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir
Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit
Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi
Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti
Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Prabowo Tegas: Jangan Ada yang Jadi Beking Tambang dan Perkebunan Ilegal
Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Wacana “War Tiket” Haji: Dinilai Tidak Adil dan Berpotensi Picu Kecemburuan
Prabowo Mundur dari Ketum PB IPSI Usai 34 Tahun Mengabdi, Fokus Jalankan Tugas sebagai Presiden
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit

Selasa, 14 April 2026 - 14:45 WIB

Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Selasa, 14 April 2026 - 08:36 WIB

Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti

Minggu, 12 April 2026 - 19:51 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Berita Terbaru