Ninja Sawit Terbongkar di Bengkalis, Gasak 1 Ton Buah Sawit Pakai Truk

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Aksi pencurian buah kelapa sawit atau yang dikenal dengan istilah “ninja sawit” berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polsek Pinggir pada Kamis (23/4/2026) malam, setelah petugas keamanan internal perusahaan perkebunan mencurigai aktivitas kendaraan di area kebun pada malam hari.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial MSC (33) dan DP (33).
“Tim mengamankan dua unit truk colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan total berat kurang lebih 1 ton yang akan dilarikan dari area perkebunan,” ujar Fahrian, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Luthfi Bantah Bersama Fadia Saat OTT KPK

Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 WIB saat sedang menjalankan aksinya di tengah kebun dalam kondisi gelap.
Modus yang digunakan tergolong nekat. Pelaku memindahkan sebagian muatan sawit dari truk resmi perusahaan ke kendaraan lain yang telah disiapkan.

Dengan cara ini, mereka berusaha mengurangi volume muatan secara diam-diam untuk kemudian dibawa keluar dan dijual demi keuntungan pribadi.

Kecurigaan bermula saat petugas menemukan satu unit truk bermuatan sawit dalam kondisi tidak wajar di area kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa buah sawit tersebut merupakan hasil penggelapan.

Baca Juga :  BNI Pastikan Kembalikan Dana Rp28 Miliar Kasus Dugaan Penggelapan Gereja Aek Nabara

Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp3.518.000.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pinggir dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan keterangan saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja.

Berita Terkait

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin
KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin
Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite
Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:36 WIB

Ninja Sawit Terbongkar di Bengkalis, Gasak 1 Ton Buah Sawit Pakai Truk

Jumat, 24 April 2026 - 08:25 WIB

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 08:19 WIB

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 07:00 WIB

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Ninja Sawit Terbongkar di Bengkalis, Gasak 1 Ton Buah Sawit Pakai Truk

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:36 WIB