Bengkalis – Aksi pencurian buah kelapa sawit atau yang dikenal dengan istilah “ninja sawit” berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polsek Pinggir pada Kamis (23/4/2026) malam, setelah petugas keamanan internal perusahaan perkebunan mencurigai aktivitas kendaraan di area kebun pada malam hari.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial MSC (33) dan DP (33).
“Tim mengamankan dua unit truk colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan total berat kurang lebih 1 ton yang akan dilarikan dari area perkebunan,” ujar Fahrian, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 WIB saat sedang menjalankan aksinya di tengah kebun dalam kondisi gelap.
Modus yang digunakan tergolong nekat. Pelaku memindahkan sebagian muatan sawit dari truk resmi perusahaan ke kendaraan lain yang telah disiapkan.
Dengan cara ini, mereka berusaha mengurangi volume muatan secara diam-diam untuk kemudian dibawa keluar dan dijual demi keuntungan pribadi.
Kecurigaan bermula saat petugas menemukan satu unit truk bermuatan sawit dalam kondisi tidak wajar di area kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa buah sawit tersebut merupakan hasil penggelapan.
Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp3.518.000.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pinggir dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan keterangan saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja.












