KPK Usul Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian KPK dalam upaya memperbaiki tata kelola dan mencegah praktik korupsi di lingkungan partai politik.

Dalam kajian tersebut, KPK menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tubuh partai politik, mulai dari lemahnya sistem kaderisasi, kurangnya transparansi keuangan, hingga minimnya mekanisme pengawasan internal.

Direktorat Monitoring KPK menyampaikan bahwa pembatasan masa jabatan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan lebih sehat dan demokratis.

Baca Juga :  Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Usai Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian pernyataan dalam rekomendasi KPK.

Selain itu, KPK juga mendorong adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem partai politik, termasuk melalui revisi undang-undang yang mengatur parpol. Perbaikan tersebut mencakup penguatan pendidikan politik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan, serta sistem pengawasan yang lebih efektif.

Baca Juga :  Menteri HAM Natalius Pigai Utamakan Solusi Budaya Atasi Bentrokan di Adonara

KPK menilai, dominasi kepemimpinan dalam jangka panjang berpotensi menghambat proses kaderisasi dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di internal partai.

Meski demikian, usulan ini masih bersifat rekomendasi dan belum menjadi kebijakan yang mengikat. Sejumlah pihak menilai wacana tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra karena berkaitan langsung dengan otonomi internal partai politik.

KPK berharap, rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan guna menciptakan sistem politik yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru