KPK Usul Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian KPK dalam upaya memperbaiki tata kelola dan mencegah praktik korupsi di lingkungan partai politik.

Dalam kajian tersebut, KPK menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tubuh partai politik, mulai dari lemahnya sistem kaderisasi, kurangnya transparansi keuangan, hingga minimnya mekanisme pengawasan internal.

Direktorat Monitoring KPK menyampaikan bahwa pembatasan masa jabatan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan lebih sehat dan demokratis.

Baca Juga :  Purbaya Geser Rp34 Triliun Dana Desa ke Kopdes Merah Putih, Ini Tujuan dan Dampaknya

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian pernyataan dalam rekomendasi KPK.

Selain itu, KPK juga mendorong adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem partai politik, termasuk melalui revisi undang-undang yang mengatur parpol. Perbaikan tersebut mencakup penguatan pendidikan politik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan, serta sistem pengawasan yang lebih efektif.

Baca Juga :  Tidak Ada Keracunan MBG di SMPN 7 Jambi, BGN Pastikan Makanan Aman

KPK menilai, dominasi kepemimpinan dalam jangka panjang berpotensi menghambat proses kaderisasi dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di internal partai.

Meski demikian, usulan ini masih bersifat rekomendasi dan belum menjadi kebijakan yang mengikat. Sejumlah pihak menilai wacana tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra karena berkaitan langsung dengan otonomi internal partai politik.

KPK berharap, rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan guna menciptakan sistem politik yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Berita Terkait

Sindikat Joki UTBK 2026 di Unesa Terbongkar, Gunakan Dokumen Palsu hingga Alat di Telinga
Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks
Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri
Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi
Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan
Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah
Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026
JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

KPK Usul Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

Rabu, 22 April 2026 - 18:46 WIB

Sindikat Joki UTBK 2026 di Unesa Terbongkar, Gunakan Dokumen Palsu hingga Alat di Telinga

Rabu, 22 April 2026 - 06:58 WIB

Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks

Selasa, 21 April 2026 - 11:40 WIB

Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:11 WIB